SuaraLampung.id - Aparat Reserse Kriminal Polres Pringsewu menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pekon Klaten, Gadingrejo. Pelaku yang diringkus berinisial HT (46).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/1/2025) sekitar pukul 07.30.
Saat itu korban Edu Parinato Sidabalok (39), warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi rumah kontrakan pelaku di Pekon Klaten.
Kedatangan korban hendak menagih uang DP pembelian mobil truk senilai Rp120 juta yang belum dikembalikan pelaku.
Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.
“Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban. merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Iptu Irfan, Kamis (16/1/2025)
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya.
Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Penganiaya Polisi di Pesisir Barat Dibekuk, Begini Kronologi Kejadiannya
Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.
“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian.” kata Irfan.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tersangka Penganiaya Polisi di Pesisir Barat Dibekuk, Begini Kronologi Kejadiannya
-
Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Gaji 3 Juta untuk 4 Nyawa: Menyusun Keuangan Keluarga Agar Tetap Bisa Menabung
-
5 Hari Lagi, Intip Persiapan Launching Bhayangkara FC yang Sudah 90 Persen
-
Pesan WA Pembuka Jalan Polisi Meringkus Predator Keji yang Menewaskan Bocah di Tulang Bawang
-
Mayat Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus, Polisi: Masih Menunggu Hasil Tes DNA
-
BRI Lestarikan Nusantara Lewat Agroedukasi di Hari Anak Nasional 2025