SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025).
Waskito Joko Suryanto merupakan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto," kata Ketua Majelis Hakim Arya Veronica.
Selain hukuman penjara, terdakwa Waskito Joko Suryanto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.
"Jika tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata Arya Veronica.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Waskito Joko Suryanto melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Joko merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim selama dalam persidangan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Kami masih keberatan, karena saksi yang selama ini kami hadirkan sama sekali tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Bambang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim lantaran majelis hakim dinilai tidak memahami politik hukum secara komprehensif mulai dari Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, pajak daerah, dan lainnya.
"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.
Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
-
20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
-
Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar
-
Modus Licik CS Bank Lampung Unit 2 Bobol Rekening Nasabah Pasif Terbongkar
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya
-
Jangan Panik! BRI Pastikan Transaksi Lancar Saat Libur Maulid Nabi
-
Harimau Sumatera Kembali Menerkam Petani di Lampung Barat, Kepala Luka Parah
-
Ratusan Pejuang Ruang Hidup Berkumpul di Lampung Timur, Siap Lawan 'Perampasan' di Tanah Sumatera
-
Lampung Sport Center: Investasi Rp4,7 Triliun Siap Bangkitkan Dunia Olahraga