SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025).
Waskito Joko Suryanto merupakan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto," kata Ketua Majelis Hakim Arya Veronica.
Selain hukuman penjara, terdakwa Waskito Joko Suryanto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.
"Jika tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata Arya Veronica.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Waskito Joko Suryanto melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Joko merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim selama dalam persidangan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Kami masih keberatan, karena saksi yang selama ini kami hadirkan sama sekali tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Bambang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim lantaran majelis hakim dinilai tidak memahami politik hukum secara komprehensif mulai dari Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, pajak daerah, dan lainnya.
"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.
Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
-
20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
-
Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar
-
Modus Licik CS Bank Lampung Unit 2 Bobol Rekening Nasabah Pasif Terbongkar
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
Terkini
-
Polinela Jadi Politeknik Terluas se-Indonesia Berkat Hibah Lahan 50 Hektare
-
Pengguna BRImo Naik, BRI: Cerminkan Keberhasilan BRI Merespons Kebutuhan Nasabah di Era Digital
-
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
-
Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan
-
Makin Diandalkan Masyarakat, AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun