SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025).
Waskito Joko Suryanto merupakan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto," kata Ketua Majelis Hakim Arya Veronica.
Selain hukuman penjara, terdakwa Waskito Joko Suryanto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.
"Jika tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata Arya Veronica.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Waskito Joko Suryanto melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Joko merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim selama dalam persidangan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Kami masih keberatan, karena saksi yang selama ini kami hadirkan sama sekali tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Bambang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim lantaran majelis hakim dinilai tidak memahami politik hukum secara komprehensif mulai dari Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, pajak daerah, dan lainnya.
"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.
Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
-
20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
-
Tragis! Kakek 75 Tahun Tewas Mengapung di Embung Miliknya Sendiri di Pringsewu
-
Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar
-
Modus Licik CS Bank Lampung Unit 2 Bobol Rekening Nasabah Pasif Terbongkar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar