SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025).
Waskito Joko Suryanto merupakan terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun terhadap terdakwa Waskito Joko Suryanto," kata Ketua Majelis Hakim Arya Veronica.
Selain hukuman penjara, terdakwa Waskito Joko Suryanto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.
Baca Juga: Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
"Jika tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata Arya Veronica.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Waskito Joko Suryanto melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Joko merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim selama dalam persidangan sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Kami masih keberatan, karena saksi yang selama ini kami hadirkan sama sekali tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: 20 Hektare Sawah di Pringsewu Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
Bambang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim lantaran majelis hakim dinilai tidak memahami politik hukum secara komprehensif mulai dari Undang-undang dasar, Undang-undang pemerintah daerah, pajak daerah, dan lainnya.
"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.
Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Kini Ditahan KPK
-
Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini
-
Suami Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Status Tersangka KPK
-
Disita KPK, Siapa Pemilik Vespa Senilai Rp1,5 Miliar?
-
Catat! Diungkap Eks Staf Ahok, Ini Sederet Program Awal Tim Transisi Pramono-Rano di Jakarta
Terpopuler
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Denny Sumargo Sebut Bendahara Yayasan Ogah Alokasikan Donasi Agus ke Korban Bencana Alam: Kupatahkan Leher Kau Garry
- Buzzer Jokowi Diam? Rocky Gerung: Mau Apa Setelah Jokowi Dinobatkan Terkorup Dunia?
Pilihan
-
Pieter Huistra: Lionel Messi Tidak Akan Jadi Apa-apa Kalau Lahir di Indonesia
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
-
5 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar Terbaik Januari 2025
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Kali Balau Bandar Lampung akan Dilebarkan
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
-
Dengan Debit BRI Multicurrency & BRImo, Liburan Panjang Jadi Lebih Nyaman
-
Kantornya Digeledah Kejati Terkait Mafia Tanah, Ini Respons Kepala BPN Lampung Selatan
-
Gelontorkan Rp600 Miliar! Lampung Siap Perbaiki Jalan Rusak di 2025