SuaraLampung.id - Aparatur Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berinisial DYP (33) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, DYP alias Asep merupakan Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi.
"Tersangka ditangkap di areal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Irfan, Rabu (22/1/2025).
Penangkapan Asep berdasarkan laporan korban Edi Susilo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R di Lapangan Pekon Tanjung Anom pada 5 Januari 2025 malam.
"Korban saat itu sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Motornya ditinggal di parkiran. Saat pulang, motor sudah hilang," ujar Iptu Irfan.
Hasil pemeriksaan, Asep ternyata sudah 10 kali mencuri sepeda motor dengan berbagai modus seperti mencuri langsung di lokasi parkir maupun membobol rumah korban.
Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
"Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” bebernya.
Dalam penyelidikan, polisi turut menangkap tiga orang penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Baca Juga: 2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni:
1. Sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358 Nomor mesin JFP1E2381390.
2. Sepeda motor Honda Vario Nomor rangka MH1JFH112EK253996, Nomor mesin JFH1K1253644.
3. Sepeda motor Honda Supra X Nomor rangka MH1JB52116K182526, Nomor mesin JB52E1181669
4. Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MHIJFH112EK253996 Nomor Mesin JFHIKI253644.
Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi
-
Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
-
Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah