SuaraLampung.id - Aparatur Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berinisial DYP (33) ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, DYP alias Asep merupakan Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi.
"Tersangka ditangkap di areal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Irfan, Rabu (22/1/2025).
Penangkapan Asep berdasarkan laporan korban Edi Susilo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R di Lapangan Pekon Tanjung Anom pada 5 Januari 2025 malam.
"Korban saat itu sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Motornya ditinggal di parkiran. Saat pulang, motor sudah hilang," ujar Iptu Irfan.
Hasil pemeriksaan, Asep ternyata sudah 10 kali mencuri sepeda motor dengan berbagai modus seperti mencuri langsung di lokasi parkir maupun membobol rumah korban.
Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
"Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” bebernya.
Dalam penyelidikan, polisi turut menangkap tiga orang penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Baca Juga: 2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni:
1. Sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358 Nomor mesin JFP1E2381390.
2. Sepeda motor Honda Vario Nomor rangka MH1JFH112EK253996, Nomor mesin JFH1K1253644.
3. Sepeda motor Honda Supra X Nomor rangka MH1JB52116K182526, Nomor mesin JB52E1181669
4. Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MHIJFH112EK253996 Nomor Mesin JFHIKI253644.
Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi
-
Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
-
Main Belut Berujung Maut, Bocah TK di Pringsewu Tenggelam di Kolam Ikan Belakang Rumah
-
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Selamat Tinggal, Gerald Vanenburg Tak Bakal Mainkan 2 Pemain Ini Saat Lawan Thailand
-
Masalah Ketimpangan RI Makin Ngeri, Kaum Elite Justru Happy
-
Klaim Prabowo Akurat, BPS Rilis Angka Penduduk Miskin Ekstrem RI Anjlok 1,18 Juta Jiwa!
-
BPS Catat Angka Kemiskinan Ekstrem RI Turun Drastis, Kini Sisa 2,38 Juta Jiwa!
-
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Thailand: Misi Lanjutkan Dominasi
Terkini
-
Tagihan Listrik Jebol? Ini 5 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terbaru
-
Bingung Pilih Sepatu Futsal? Ini 5 Merek yang Nyaman di Kantong dan Gak Bikin Kaki Lecet
-
KAI Tanjungkarang: Batu Bara Kuasai 99 Persen Angkutan Barang
-
Lampung Barat Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Dapur Gizi Nasional Segera Hadir
-
80 Persen Daerah di Lampung Punya Mal Pelayanan Publik, Wamen PANRB Bilang Begini