SuaraLampung.id - Kawana pencuri spesialis rumah kosong dibekuk petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).
Polisi meringkus tiga tersangka yakni GTP (28) warga Kelurahan Simbarwaringin, GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan, ketiga pelaku terlibat pencurian di rumah kosong di Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo.
"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah," ujar Admar, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Lampung Tengah Gencar Vaksinasi PMK ke Hewan Ternak, Target Nol Kasus Jelang Idul Fitri 2025
Pencurian baru diketahui saat Trihartini mengecek rumah miliknya di Kelurahan Simbawaringin, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati pada Minggu (8/9/2024) karena selama ini tinggal di Bandar Lampung.
Ketika korban tiba di rumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
"Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada di wilayah Simbarwaringin.
Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Lampung Tengah Digerebek, Ini Hasilnya
Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, polisi meringkus dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW Als Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air merek Sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Darurat Kebakaran LA: 40 Orang Ditangkap, Termasuk Pencuri dan Pelanggar Jam Malam
-
Waspada Laundry GPS! Begini Modus Pencurian Mobil Rental Terbaru
-
Maling Canggih Bisa Curi Mobil Tanpa Picu Alarm, SUV Mahal Honda Ramai Ditarget
-
Tips Libur Nataru 2024: Waspadai Maling Velg Saat Mudik, 5 Jurus Jitu Bikin Pencuri Gigit Jari
-
Luka-luka Akibat Lawan Maling, Kronologi Gadis Muda di Cilincing Terseret 100 Meter di Jalanan Demi Pertahankan Motornya
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Gegara Jalan Ditutup Batang Singkong, Kakek di Way Kanan Babak Belur Dihajar Tetangga
-
Update Banjir Bandar Lampung: Data Terbaru Korban dan Wilayah Terdampak
-
2 Nyawa Melayang Akibat Banjir di Bandar Lampung
-
Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar
-
Bobol Rumah Kosong di Lampung Tengah, 3 Pelaku Diciduk Polisi