SuaraLampung.id - Kawana pencuri spesialis rumah kosong dibekuk petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).
Polisi meringkus tiga tersangka yakni GTP (28) warga Kelurahan Simbarwaringin, GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan, ketiga pelaku terlibat pencurian di rumah kosong di Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo.
"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah," ujar Admar, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Lampung Tengah Gencar Vaksinasi PMK ke Hewan Ternak, Target Nol Kasus Jelang Idul Fitri 2025
Pencurian baru diketahui saat Trihartini mengecek rumah miliknya di Kelurahan Simbawaringin, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati pada Minggu (8/9/2024) karena selama ini tinggal di Bandar Lampung.
Ketika korban tiba di rumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
"Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada di wilayah Simbarwaringin.
Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Lampung Tengah Digerebek, Ini Hasilnya
Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, polisi meringkus dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW Als Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air merek Sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lampung Tengah Gencar Vaksinasi PMK ke Hewan Ternak, Target Nol Kasus Jelang Idul Fitri 2025
-
Arena Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Lampung Tengah Digerebek, Ini Hasilnya
-
Kenalan di OMI, Remaja 19 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Lampung Tengah
-
Tragedi Malam Tahun Baru: Pria Tikam Tetangga Hingga Tewas di Lampung Tengah
-
Petani Bejat di Lampung Tengah, Rudapaksa Dua Anak dan Satu Keponakan Sendiri
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama