Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, menangkap kawanan pelaku pembobol rumah kosong. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Kawana pencuri spesialis rumah kosong dibekuk petugas Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).

Polisi meringkus tiga tersangka yakni GTP (28) warga Kelurahan Simbarwaringin, GIA (24) serta DW Als Wibi (29) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mengatakan, ketiga pelaku terlibat pencurian di rumah kosong di Simbawaringin, Kecamatan Trimurjo.

"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Trihartini warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo, Lampung Tengah," ujar Admar, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Lampung Tengah Gencar Vaksinasi PMK ke Hewan Ternak, Target Nol Kasus Jelang Idul Fitri 2025

Pencurian baru diketahui saat Trihartini mengecek rumah miliknya di Kelurahan Simbawaringin, yang sudah beberapa bulan tidak ditempati pada Minggu (8/9/2024) karena selama ini tinggal di Bandar Lampung.

Ketika korban tiba di rumahnya tersebut, kata Kapolsek, ia mendapati bahwa pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

"Setelah diperiksa, ternyata barang-barang berharga di dalam rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Trimurjo pada 17 September 2024," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GTP saat berada di wilayah Simbarwaringin.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Lampung Tengah Digerebek, Ini Hasilnya

Setelah dilakukan pengembangan terhadap GTP, polisi meringkus dua pelaku lainnya, yakni GIA dan DW Als Wibi yang merupakan warga Kelurahan Adipuro.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cuci dan 1 unit mesin pompa air merek Sanyo, yang diduga hasil barang curian para pelaku.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Load More