SuaraLampung.id - Peristiwa berdarah terjadi pada malam pergantian tahun di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30, dua tetangga terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku diketahui berinisial RM (36) dan korbannya bernama Kamarudin (56).
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (3/1/2025).
Menurut Nikolas, pelaku dan korban adalah tetangga yang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali.
Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.
Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
"Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik," ujar Nikolas.
Korban yang berteriak, didengar keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Nahas, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.
Baca Juga: Dari Palembang Hingga Jakarta, Wisatawan Padati Pantai di Kalianda Lampung Selatan
Setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dari Palembang Hingga Jakarta, Wisatawan Padati Pantai di Kalianda Lampung Selatan
-
Petaka di Malam Pergantian Tahun: Kedai Kopi di Way Gubak Roboh Timpa Pengunjung
-
Liburan Tahun Baru 2025, Lembah Hijau Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Antisipasi Cuaca Buruk, Tim Gabungan Siaga di Lokasi Wisata Lampung Saat Tahun Baru
-
Bolehkah Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2025 di Lampung? Ini Kata Kapolda & Wali Kota
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi