SuaraLampung.id - Peristiwa berdarah terjadi pada malam pergantian tahun di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30, dua tetangga terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku diketahui berinisial RM (36) dan korbannya bernama Kamarudin (56).
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (3/1/2025).
Menurut Nikolas, pelaku dan korban adalah tetangga yang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali.
Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.
Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
"Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik," ujar Nikolas.
Korban yang berteriak, didengar keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Nahas, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.
Baca Juga: Dari Palembang Hingga Jakarta, Wisatawan Padati Pantai di Kalianda Lampung Selatan
Setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dari Palembang Hingga Jakarta, Wisatawan Padati Pantai di Kalianda Lampung Selatan
-
Petaka di Malam Pergantian Tahun: Kedai Kopi di Way Gubak Roboh Timpa Pengunjung
-
Liburan Tahun Baru 2025, Lembah Hijau Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Antisipasi Cuaca Buruk, Tim Gabungan Siaga di Lokasi Wisata Lampung Saat Tahun Baru
-
Bolehkah Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2025 di Lampung? Ini Kata Kapolda & Wali Kota
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah