SuaraLampung.id - Peristiwa berdarah terjadi pada malam pergantian tahun di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.30, dua tetangga terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku diketahui berinisial RM (36) dan korbannya bernama Kamarudin (56).
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (3/1/2025).
Menurut Nikolas, pelaku dan korban adalah tetangga yang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali.
Baca Juga: Dari Palembang Hingga Jakarta, Wisatawan Padati Pantai di Kalianda Lampung Selatan
Puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.
Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
"Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik," ujar Nikolas.
Korban yang berteriak, didengar keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Nahas, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.
Baca Juga: Petaka di Malam Pergantian Tahun: Kedai Kopi di Way Gubak Roboh Timpa Pengunjung
Setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.
Berita Terkait
-
43 Ide Ucapan Tahun Baru Imlek 2025 untuk Bos, Dilengkapi dengan Bahasa Mandarin
-
Apakah Imlek Tidak Boleh Keramas? Ini Alasannya
-
55 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 yang Benar, Gong Xi Fa Cai hingga Xin Nian Kuai Le!
-
Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
-
Bos Rental Mobil Tewas Didor, Anggota DPR soal Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam
Terpopuler
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Media Belanda: Mees Hilgers Tidak Akan Bergabung...
- Coach Justin ke Elkan Baggott: Selesai Lu! Lu Siapa?
Pilihan
-
MBG Samarinda Dimulai 13 Januari, 6.000 Siswa Jadi Sasaran Awal
-
Tahu Pengganti Shin Tae-yong, Jokowi: Nggak Sah Kalau Saya Bocorkan
-
Louis van Gaal Jawab Isu Jadi Dirtek Timnas Indonesia
-
Usai Luncurkan Produk AC, Kini Muhammadiyah Kenalkan Ojek Online Zendo Berbasis Syariah
-
Primbon, Hujan, dan Krisis Melati: Ketika Sakralitas Pernikahan Jawa Terganjal Alam
Terkini
-
Kabar Gembira! 3 Badak Sumatera di Way Kambas Diprediksi Hamil Tahun Ini
-
Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama
-
TPA Bakung Disegel, DPRD akan Panggil DLH Bahas Krisis Sampah Bandar Lampung
-
Harga Cabai Merah Meroket, Picu Inflasi Lampung 1,57 Persen
-
Kebangkitan Pariwisata Lampung: Bandara Radin Inten II Layani Lebih 1 Juta Penumpang di 2024