SuaraLampung.id - Seorang petani asal Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, berinisial STM (40) merudapaksa dua anaknya sendiri dan satu keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan ketiga korban masing-masing berinisial D (17), S (17), dan SI (16).
"Tersangka berinisial STM (40) merudapaksa para korbannya ketika pulang sekolah," ujar Jufriyanto, Jumat (27/12/2024).
Awalnya polisi menangkap STM karena merudapaksa keponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, baru terungkap pelaku juga memperkosa dua anaknya.
"Terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri," kata Iptu Jufriyanto.
Menurut Jufiryanto, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban baru saja pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.
"Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri," ujarnya.
Para Korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.
Baca Juga: Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus
Kasus itu dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak. Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis (26/12/ 2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi. STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.
Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur. Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus
-
Tergiur Kredit Mobil DP Murah, Warga Lampung Tengah Kehilangan Rp15 Juta
-
Kronologi Kebakaran Gereja di Lampung Tengah, Berawal dari Lilin
-
Gasak Motor Polisi Saat Salat Magrib, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lampung Tengah
-
Gubuk Narkoba di Tengah Kebun Sawit di Selagai Lingga Dibakar Polisi
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?