SuaraLampung.id - Seorang petani asal Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, berinisial STM (40) merudapaksa dua anaknya sendiri dan satu keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan ketiga korban masing-masing berinisial D (17), S (17), dan SI (16).
"Tersangka berinisial STM (40) merudapaksa para korbannya ketika pulang sekolah," ujar Jufriyanto, Jumat (27/12/2024).
Awalnya polisi menangkap STM karena merudapaksa keponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, baru terungkap pelaku juga memperkosa dua anaknya.
Baca Juga: Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus
"Terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri," kata Iptu Jufriyanto.
Menurut Jufiryanto, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban baru saja pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.
"Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri," ujarnya.
Para Korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.
Baca Juga: Tergiur Kredit Mobil DP Murah, Warga Lampung Tengah Kehilangan Rp15 Juta
Kasus itu dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak. Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis (26/12/ 2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi. STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.
Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur. Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Pemangkasan Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi Dinilai Penting untuk Petani
-
Menyala! Petani Milenial Merauke Raup Pendapatan 15-20 Juta Per Bulan
-
Mentan Amran Tegas Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk Demi Lindungi Petani
-
Kementan Jelaskan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
-
DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi
Terpopuler
- Sepulang Umrah, Hanung Bramantyo dan Keluarga Ikut Misa Natal di Vatikan
- Segini Kekayaan Hasto Kristiyanto, Tak Pernah Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003
- Ada Larangan Muslim Ucapkan Natal, Cara Anies Sampaikan Selamat Jadi Sorotan
- Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, jika...
- Tutup Pintu Bela Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan: Saya Belajar untuk...
Pilihan
-
Heboh Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Jokowi: Itu Kreativitas yang Harus Dihargai
-
Komisi III DPR RI Kecolongan! Mantan Istri Yudi Ungkap Tak Ada Kasus Pemerkosaan
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
-
Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
Terkini
-
Hujan & Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan Lintas Barat TNBBS Pesisir Barat
-
Jalinbar Krui-Liwa Lampung Rawan Longsor, Tunda Perjalanan Saat Hujan Lebat
-
Petani Bejat di Lampung Tengah, Rudapaksa Dua Anak dan Satu Keponakan Sendiri
-
Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus
-
Overload! Truk Sawit Gagal Nanjak lalu Terbalik di Tanjakan Way Kancah Pesibar