SuaraLampung.id - Seorang petani asal Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, berinisial STM (40) merudapaksa dua anaknya sendiri dan satu keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan ketiga korban masing-masing berinisial D (17), S (17), dan SI (16).
"Tersangka berinisial STM (40) merudapaksa para korbannya ketika pulang sekolah," ujar Jufriyanto, Jumat (27/12/2024).
Awalnya polisi menangkap STM karena merudapaksa keponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, baru terungkap pelaku juga memperkosa dua anaknya.
"Terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri," kata Iptu Jufriyanto.
Menurut Jufiryanto, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, STM merudapaksa keponakannya pada 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban baru saja pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.
"Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri," ujarnya.
Para Korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.
Baca Juga: Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus
Kasus itu dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak. Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada Kamis (26/12/ 2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya di hadapan polisi. STM mengaku, dirinya merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.
Tersangka lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur. Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lampung Tengah, 1 Tersangka Diringkus
-
Tergiur Kredit Mobil DP Murah, Warga Lampung Tengah Kehilangan Rp15 Juta
-
Kronologi Kebakaran Gereja di Lampung Tengah, Berawal dari Lilin
-
Gasak Motor Polisi Saat Salat Magrib, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lampung Tengah
-
Gubuk Narkoba di Tengah Kebun Sawit di Selagai Lingga Dibakar Polisi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Maghrib Hari Ini