SuaraLampung.id - Polsek Gunung Sugih menangkap dua orang pria yang terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan kredit mobil murah. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DNI (33) dan YDI (38).
Polisi menangkap DNI di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (19/12/2024) pukul 23.00. Sementara YDI diringkus di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan mengatakan kedua ditangkap berdasarkan laporan korban Dodi Irawan (34) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.
"Modus kedua pelaku yaitu mengaku sebagai karyawan bidang administrasi diler Toyota, korban dijanjikan bisa mendapatkan kredit mobil dengan DP Rp5 juta," kata Yudi, Selasa (24/12/24).
Peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai karyawan diler Toyota saat korban hendak membeli mobil dengan cara kredit.
Kepada korban, kedua pelaku mengaku bisa memberikan mobil dengan DP Rp5 juta dengan syarat transaksi tersebut dikirimkan kepadanya. Korban langsung percaya karena dia dan salah satu pelaku berinisial DNI sudah saling kenal.
"Korban pun mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada kedua pelaku, berharap bisa kredit mobil dengan mudah dan murah," ujar Yudi.
Pada tanggal 13 November 2024, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan dalih bahwa kedua pelaku butuh ongkos kirim mobil sebesar Rp250 ribu.
Tak cukup sampai disitu, pada 18 November 2024, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa DP yang diberikan korban tidak cukup untuk mengambil mobil yang dimaksud.
Baca Juga: Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres
Sehingga korban diminta menambah uang DP mobil sebesar Rp 7,5 juta rupiah. Kemudian, pada 19 November 2024 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban.
"Total korban mentransfer uang sebesar Rp 15.250.000 namun korban tidak pernah mendapatkan kabar mobil yang akan dibeli hingga korban menyadari menjadi korban penipuan," terang Yudi.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres
-
Kronologi Kebakaran Gereja di Lampung Tengah, Berawal dari Lilin
-
Tipu Daya Teman, Pria 23 Tahun Gelapkan Motor Demi Sabu dan Judi Online
-
Modus Umroh Gratis, IRT di Bandar Lampung Nyaris Ketipu Hipnotis Wanita Kenalan di TikTok
-
Gasak Motor Polisi Saat Salat Magrib, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lampung Tengah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang