Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi kredit mobil. Warga Lampung Tengah menjadi korban penipuan modus kredit mobil murah. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Polsek Gunung Sugih menangkap dua orang pria yang terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan kredit mobil murah. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DNI (33) dan YDI (38).

Polisi menangkap DNI di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (19/12/2024) pukul 23.00. Sementara YDI diringkus di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan mengatakan kedua ditangkap berdasarkan laporan korban Dodi Irawan (34) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.

"Modus kedua pelaku yaitu mengaku sebagai karyawan bidang administrasi diler Toyota, korban dijanjikan bisa mendapatkan kredit mobil dengan DP Rp5 juta," kata Yudi, Selasa (24/12/24).

Baca Juga: Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai karyawan diler Toyota saat korban hendak membeli mobil dengan cara kredit.

Kepada korban, kedua pelaku mengaku bisa memberikan mobil dengan DP Rp5 juta dengan syarat transaksi tersebut dikirimkan kepadanya. Korban langsung percaya karena dia dan salah satu pelaku berinisial DNI sudah saling kenal.

"Korban pun mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada kedua pelaku, berharap bisa kredit mobil dengan mudah dan murah," ujar Yudi.

Pada tanggal 13 November 2024, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan dalih bahwa kedua pelaku butuh ongkos kirim mobil sebesar Rp250 ribu.

Tak cukup sampai disitu, pada 18 November 2024, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa DP yang diberikan korban tidak cukup untuk mengambil mobil yang dimaksud.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Gereja di Lampung Tengah, Berawal dari Lilin

Sehingga korban diminta menambah uang DP mobil sebesar Rp 7,5 juta rupiah. Kemudian, pada 19 November 2024 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban.

"Total korban mentransfer uang sebesar Rp 15.250.000 namun korban tidak pernah mendapatkan kabar mobil yang akan dibeli hingga korban menyadari menjadi korban penipuan," terang Yudi.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih.  Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Load More