SuaraLampung.id - Polsek Gunung Sugih menangkap dua orang pria yang terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan kredit mobil murah. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DNI (33) dan YDI (38).
Polisi menangkap DNI di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (19/12/2024) pukul 23.00. Sementara YDI diringkus di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yudi Kurniawan mengatakan kedua ditangkap berdasarkan laporan korban Dodi Irawan (34) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.
"Modus kedua pelaku yaitu mengaku sebagai karyawan bidang administrasi diler Toyota, korban dijanjikan bisa mendapatkan kredit mobil dengan DP Rp5 juta," kata Yudi, Selasa (24/12/24).
Peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai karyawan diler Toyota saat korban hendak membeli mobil dengan cara kredit.
Kepada korban, kedua pelaku mengaku bisa memberikan mobil dengan DP Rp5 juta dengan syarat transaksi tersebut dikirimkan kepadanya. Korban langsung percaya karena dia dan salah satu pelaku berinisial DNI sudah saling kenal.
"Korban pun mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada kedua pelaku, berharap bisa kredit mobil dengan mudah dan murah," ujar Yudi.
Pada tanggal 13 November 2024, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan dalih bahwa kedua pelaku butuh ongkos kirim mobil sebesar Rp250 ribu.
Tak cukup sampai disitu, pada 18 November 2024, pelaku kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa DP yang diberikan korban tidak cukup untuk mengambil mobil yang dimaksud.
Baca Juga: Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres
Sehingga korban diminta menambah uang DP mobil sebesar Rp 7,5 juta rupiah. Kemudian, pada 19 November 2024 pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban.
"Total korban mentransfer uang sebesar Rp 15.250.000 namun korban tidak pernah mendapatkan kabar mobil yang akan dibeli hingga korban menyadari menjadi korban penipuan," terang Yudi.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres
-
Kronologi Kebakaran Gereja di Lampung Tengah, Berawal dari Lilin
-
Tipu Daya Teman, Pria 23 Tahun Gelapkan Motor Demi Sabu dan Judi Online
-
Modus Umroh Gratis, IRT di Bandar Lampung Nyaris Ketipu Hipnotis Wanita Kenalan di TikTok
-
Gasak Motor Polisi Saat Salat Magrib, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lampung Tengah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko