Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:22 WIB
Ilustrasi penipuan. Waspada penipuan hipnotis lewat TikTok. [Dok.Istimewa]

SuaraLampung.id - Aksi penipuan dengan modus hipnotis terjadi di sebuah rumah makan, samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung, Kamis (12/12/20204) lalu.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan, ibu rumah tangga (IRT) inisial SB (52), nyaris jadi korban hipnotis. 

"Pelakunya inisial NS (39), seorang perempuan asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan," ujar Enrico, Selasa (17/12/2024). 

Menurut Enrico, korban yang merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung,  mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial TikTok beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Kesal Sering Ditegur, Menantu Balas Dendam Bobol ATM Mertua di Bandar Lampung

"Korban waktu itu sedang live Tiktok, pelaku ini masuk di live tersebut lalu  mengirimkan pesan mengajak berkenalan," kata dia.

Setelah saling mengenal, pelaku dan korban sering berkomunikasi. Pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengiming imingi korban umroh gratis.

"Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban pergi makan di sekitar Lampung City Mall," jelas Enrico.

Sesampainya di warung makan dekat mal tersebut, pelaku meminta dua buah gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto.

"Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong," jelas Kompol Enrico.

Baca Juga: Satu Atap 154 Layanan! MPP Bandar Lampung Resmi Beroperasi

Pelaku mencoba melarikan diri, namun gagal setelah korban dan warga sekitar berhasil mengamankannya. Di dalam tas pelaku, Polisi menemukan dua identitas berupa KTP dengan domisili Bogor dan Tangerang.

"Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini," ujar Enrico.

Polisi menyita 1 buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan 1 buah gelang emas seberat 15 gram.

"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap Enrico.

Load More