Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Desember 2024 | 11:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polsek Telukbetung Selatan menangkap satu pelaku pencurian spesialis ruko kosong.

SuaraLampung.id - TG (35), pelaku pencurian spesialis ruko kosong ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan di rumahnya di Jalan Platis, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024) sore.

TG bersama rekannya SP (DPO) terlibat pencurian di sebuah ruko kosong di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (14/11/2024).

“Pelakunya dua, TG dan SP. Untuk pelaku SP masih DPO karena melarikan diri saat akan ditangkap,” Kata Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).

Enrico mengatakan, kedua pelaku ini mencari rumah atau ruko yang tidak dihuni oleh pemiliknya (kosong) sebagai target.

Baca Juga: Pria Obesitas 200 Kg Dimakamkan, Damkarmat Bandar Lampung Turun Tangan

Modus pencurian komplotan ini adalah dengan cara memanjat tembok pembatas lalu merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis.

Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh kawanan ini dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

“Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP diwilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,” Kata Kompol Enrico.

Kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kedua pelaku, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selain pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis.

Baca Juga: Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2025

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Enrico.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kejahatan seperti ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia mengingatkan pentingnya memasang sistem keamanan seperti CCTV atau menggandeng tetangga untuk saling menjaga lingkungan.

“Masyarakat harus memastikan rumah atau ruko terkunci rapat sebelum ditinggalkan. Pasanglah pengaman tambahan dan pastikan lingkungan terpantau secara rutin,” kata Kombes Umi, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, ia menegaskan agar masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan seperti ini.

Load More