SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp42,9 miliar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penyerahan aset senilai Rp42,9 miliar ini merupakan sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara tidak dengan penjualan saja tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah," kata Mungki Hadipratikto, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan bahwa hibah yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Kedaton milik koruptor Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kenapa hibah ini ke Bandar Lampung? Karena memang pertama secara kebutuhan. Karena pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset," kata dia.
Kemudian, lanjut Mungki, dari sisi lokasi keduanya berada di kota Bandar Lampung. Sehingga berdasarkan pengamatan dan analisa yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung layak untuk mendapatkan hibah tersebut.
Menurutnya hibah ke pemerintah daerah (Pemda) ini menjadi salah satu alternatif agar ada kebermanfaatan bagi negara, hal ini karena proses pelelangan aset rampasan, sering sulit untuk mendapatkan pembeli.
“Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan, yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan,” kata dia.
Baca Juga: Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersyukur karena telah diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola aset dari KPK.
“Terima kasih atas aset yang besar ini. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat Bandar Lampung. Semoga amanah ini bisa bermanfaat untuk warga,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
-
Batalkan Hibah Tanah Kota Baru untuk NU, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
-
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
-
Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur
-
Ini Aset Engsit Koruptor Jalan Ir Sutami yang Disita Kejari Bandar Lampung
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis