SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp42,9 miliar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penyerahan aset senilai Rp42,9 miliar ini merupakan sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara tidak dengan penjualan saja tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah," kata Mungki Hadipratikto, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan bahwa hibah yang diberikan ke Pemkot Bandar Lampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Kedaton milik koruptor Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kenapa hibah ini ke Bandar Lampung? Karena memang pertama secara kebutuhan. Karena pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset," kata dia.
Kemudian, lanjut Mungki, dari sisi lokasi keduanya berada di kota Bandar Lampung. Sehingga berdasarkan pengamatan dan analisa yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung layak untuk mendapatkan hibah tersebut.
Menurutnya hibah ke pemerintah daerah (Pemda) ini menjadi salah satu alternatif agar ada kebermanfaatan bagi negara, hal ini karena proses pelelangan aset rampasan, sering sulit untuk mendapatkan pembeli.
“Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan, yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan,” kata dia.
Baca Juga: Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
Sementara itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersyukur karena telah diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola aset dari KPK.
“Terima kasih atas aset yang besar ini. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat Bandar Lampung. Semoga amanah ini bisa bermanfaat untuk warga,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dikorupsi, 2 Pejabat Pemkab Masuk Bui
-
Batalkan Hibah Tanah Kota Baru untuk NU, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
-
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
-
Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur
-
Ini Aset Engsit Koruptor Jalan Ir Sutami yang Disita Kejari Bandar Lampung
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Momen Kunjungan Jokowi di Lampung Malah Bertemu Adik Kelas UGM, Pernah Naik Gunung Bareng
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta