SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi penjelasan terkait pembatalan hibah tanah Kota Baru untuk Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Lampung.
Di masa Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Pemprov Lampung memberi hibah lahan di kawasan Kota Baru kepada PWNU Lampung pada tanggal 29 Mei 2019.
Hibah tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 hektar.
Namun hibah tanah seluas 8 hektare untuk PWNU Lampung tersebut telah dibatalkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Hal tersebut tuangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra mengatakan, pihaknya tengah melakukan penataan ulang lantaran saat ini sedang dilakukan kajian ulang terhadap masterplan di Kota Baru.
"Jadi penataan tersebut karena ada review master plan dan yang sudah ada itu bukan dihapus, tapi ditata kembali. Jadi untuk lokasi dan luasan akan ditata kembali sesuai dengan review master plan yang baru," kata Meydiandra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (29/10/2024).
Menurutnya, dengan adanya review ulang masterplan tersebut berdampak terhadap hibah tanah, yang telah diberikan kepada beberapa organisasi keagamaan salah satunya PWNU yang menerima hibah lahan seluas 8 hektare.
"Jadi ada hibah seperti ke Muhamadiyah, NU, dan Hindu. Pada tahun 2019, kami riview masterplan ulang, sehingga dampaknya itu ada peruntukan yang berubah, sehingga itu yang kami tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan," ujar Meydiandra.
Dalam prosesnya, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah, diantaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST).
Baca Juga: Wujudkan Green City, Pemprov Lampung 'Sulap' Lahan 5 Hektare di Kota Baru Jadi Taman Kehati
"Hibah untuk Nahdlatul Ulama (NU) ini belum sempat NPHD dan BAST, artinya sebenarnya ini yang NU secara administrasi belum selesai. Tapi ini tetap saja kami berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kota Baru," jelas Meydiandra.
Meydi juga menyebut terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kota Baru.
Hal tersebut dilakukan, supaya ada percepatan pembangunan, sehingga ada klausal jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, dimungkinkan untuk membatalkan hibah. Namun khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD.
Berita Terkait
-
Wujudkan Green City, Pemprov Lampung 'Sulap' Lahan 5 Hektare di Kota Baru Jadi Taman Kehati
-
REI Siap Bangun Rumah Subsidi untuk ASN di Kota Baru Lampung
-
REI Siap Bangun Hunian ASN di Kota Baru, Sekdaprov Fahrizal: Jangan yang Tipe 36
-
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
-
Sepekan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov Lampung Raup Pendapatan Rp 6,3 Miliar
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya