SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan hasil sitaan kasus korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, mengatakan, mobil yang dihibahkan berupa satu unit Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.
Ia mengatakan mobil itu berasal dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.
“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Gunung Rajabasa
Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Hibah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional asset recovery. Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.
“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan. MA memutus Zainuddin tetap dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga: Honorer Satpol PP Calo CPNS Ditangkap, Begini Kata Kepala BKD Lampung Selatan
Zainuddin disebut menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini juga menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Zainuddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ogah Bongkar Ulang Capim KPK, Prabowo Ternyata Ikut Pilihan Jokowi
-
KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kabur ke Luar Negeri, Ini Alasannya
-
Indonesia dan Lunturnya Budaya Malu, dari "Jam Karet" hingga Korupsi
-
Ultimatum Presiden Prabowo: Jangan Ada Lagi Beking Judol, Korupsi, hingga Narkoba!
-
'Ngilang' usai Tersangka, Dalih KPK Belum Tetapkan Paman Birin DPO: Takutnya Ganggu Penyidikan
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Libur Nataru: KAI Siapkan 2.340 Kursi Per Hari dari Stasiun Tanjungkarang
-
Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
-
Beasiswa S2 untuk Jurnalis, BRI Fellowship Journalism 2025 Resmi Dibuka
-
Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar