SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan hasil sitaan kasus korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, mengatakan, mobil yang dihibahkan berupa satu unit Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.
Ia mengatakan mobil itu berasal dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.
“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Hibah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional asset recovery. Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.
“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan. MA memutus Zainuddin tetap dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ribuan Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Gunung Rajabasa
Zainuddin disebut menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini juga menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Zainuddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ribuan Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Gunung Rajabasa
-
Honorer Satpol PP Calo CPNS Ditangkap, Begini Kata Kepala BKD Lampung Selatan
-
1.028 Burung Dilindungi hendak Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni, Modus Diangkut Truk Pasir
-
Modus Baru! Honorer Satpol PP Lampung Selatan Tipu Korban Ratusan Juta Berkedok Calo CPNS
-
Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara
-
Ujung Pelarian Bandit Curanmor yang Menembak Mati Bripka Arya Supena