Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Yuliatmoko, anggota Satpol PP Lampung Selatan ditangkap polisi karena melakukan penipuan berkedok calon CPNS. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan ditangkap aparat Polsek Penengahan karena melakukan penipuan berkedok calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pegawai Satpol PP yang ditangkap bernama Yuliatmoko (43) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.

"Iya. Yuliatmoko telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (28/9/2024) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB," kata dia, Senin (30/9/2024).

Dhedi mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.

Baca Juga: Anak-anak Jadi Kurir 28 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar di Lampung Selatan

"Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang. Selanjutnya Yuliatmoko ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Penengahan," katanya.

Dhedi menjelaskan, korban penipuan  Yuliatmoko berjumlah dua orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp350 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya selembar kwitansi, dua lembar bukti transfer, satu lembar surat perjanjian, satu buku tabungan Simpedes Bank Lampung atas nama Yuliatmoko, dua lembar rekening koran, tiga lembar bukti chatingan, dah saru handphone merek Vivo Y20S warna biru.

"Kini, tersangka Yuliatmoko meringkuk di sel tahanan Mapolsek Penengahan, ia dijerat menggunakan Pasal 372 juncto 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga Desa Tanjung Harapan Merbau Mataram Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Load More