SuaraLampung.id - Sebanyak 10 tersangka kasus pencurian dan penggelapan yang sering beraksi di Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap polisi.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial RTU (49) asal Sukanegara Tanjung Bintang, ESA (38) asal Malang Sari Tanjung Sari, DI (37) asal P. Dalam Tanjung Sari, RP (32) asal P. Dalam Tanjung Sari, dan AS (22) asal P. Dalam Tanjung Sari.
Kemudian NV (17) asal Tanjung Bintang, GR (35) asal Jati Agung, ES asal Sukanegara Tanjung Bintang, MS (22) asal Jatibaru Tanjung Bintang, dan SU (36) asal Sekampung Udik Lampung Timur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku telah melakukan 8 kali kejahatan dengan nilai kerugian mencapai Rp822.507.150.
Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Kebakaran Gudang BBM di Natar
"Pertama, kasus pencurian truk Hino B 9010 BYZ, yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Lematang, Tanjung Bintang pada 3 September 2024 sekira pukuk 21.00 WIB dengan tersangka ES asal Sukanegara, Tanjung Bintang," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (25/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari penangkapan ES ada beberapa barang bukti diamankan diantaranya truk Hino B 9010 BYZ, mesin kompresor, 9 kaleng tiner, truk Hino BD 8312 KZ, dua unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Kerugian materil bila ditaksir Rp600 juta, ini masih terus kami lakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap orang yang diduga sebagai pelaku utama," ujar Yusriandi Yusrin.
Lalu kasus kedua berupa penggelapan singkong 1,3 ton di perkebunan milik PT Sungai Budi Grup dengan dua tersangka RTU asal Sukanegara, Tanjung Bintang dan ES asal Malang Sari, Tanjung Sari dengan kerugian Rp2.639.650.
Lalu kasus ketiga pencurian alat elektronik senilai Rp13 juta berupa televisi, sound sistem, dan STB yang terjadi pada 12 September 2024, di Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari.
Baca Juga: Anggota Kelompok Curanmor Asal Pesawaran Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Dalam kasus ketiga tersebut, telah diungkap dan menangkap tiga pelaku AS asal P. Dalam, NV asal Tanjung Bintang, dan GR asal Jati Agung.
Kasus keempat, pencurian sepeda motor yang juga terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Minggu (1/9/2024), tersangka AS asal P. Dalam yang juga terlibat pencurian alat elektronik pada kasus ketiga.
Dari ungkap kasus keempat, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Kharisma hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu sepeda motor Honda Supra X. Nilai kerugiannsekitar Rp6,5 juta.
Ungkap kasus kelima, perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di perkebunan karet PTPN VII Afdeling II Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Jumat (5/7/2024), dengan pelaku AS yang juga terlibat dalam kasus ketiga dan keempat.
"Jadi tersangka AS yang belum bekerja ini asalnya Tanjung Sari, Lampung Selatan, dengan proses sidik empat kasus tindak pidana pencurian berbeda," ungkap Kapolres Lampung Selatan.
Kemudian kasus keenam berupa penggelapan uang toko ritel oleh pegawai Indomaret di Desa Jatibaru, Tanjung Bintang pada 11 September 2024, senilai Rp40.867.500, dengan tersangka inisial MS asal Jatibaru.
Kasus ketujuh yang berhasil diungkap Polsek Tanjung Bintang berupa pencurian sepeda motor Honda Supra X yang terjadi di belakang Pondok Desa Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Sabtu (15/6/2024).
Dalam kasus ketujuh ini, polisi menangkap dua pelaku termasuk AS yang sebelumnya ditangkap dengan empat kasus pencurian. Sementara satu pelaku lainnya yakni SU asal Sekampung Udik, Lampung Timur.
Terakhir, pengungkapan kasus curat mobil pick up Mitsubishi L300 nomor polisi BE 8636 OC, pada tanggal 16 September 2024, di Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada 16 September 2024.
Berita Terkait
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Transformasi Red Hook: Dari Sarang Kejahatan Hingga Tujuan Wisata?
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Penipuan Telepon Meningkat 118%! Kenali Modus "Bisakah Anda Mendengar Saya?"
-
37 Juta Pengguna BRImo Terjamin Keamanannya, Direktur BRI Ungkap Tipsnya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat
-
Pilkada Bandar Lampung 2024: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas, Ini Tujuannya
-
Pasar Natar Lampung Selatan Kini Ramah Disabilitas, Apa Saja Fasilitasnya?
-
"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas