SuaraLampung.id - Anggota komplotan pencurian di rumah kosong kelompok Palembang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Pelaku yang ditangkap berinisial MA (32) merupakan warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara tiga rekannya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, komplotan Palembang ini sudah beraksi di dua TKP.
"MA bersama tiga temannya menyasar rumah kosong di Bandar Lampung," kata Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aksi pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Awalnya mereka memantau situasi rumah dan berpura-pura masuk sebagai tamu.
"Modusnya para pelaku ini dari Palembang datang ke Bandar Lampung, lalu memapping perumahan, jika diketok pintunya tidak dibuka, maka rumah dalam kondisi kosong, jadi mereka langsung beraksi," ujar Hendrik Aprilianto.
Pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengambil barang berharga. Menurut dia, mereka hanya mengincar rumah kosong. Jika mereka menemukan barang berharga, maka mereka akan mencurinya.
Saat beraksi di Campang Raya, mereka mencuri laptop, tas, dompet, STNK, BPKB, dan uang tunai Rp2,5 juta. Pada hari yang sama, mereka kembali beraksi di Kedamaian, Bandar Lampung dengan modus yang sama.
Saat beraksi di Kedamaian, mereka mencuri enam cincin emas, dua kalung emas, tiga anting emas, satu gelang emas, dua anting berlian, lima unit jam tangan, dan delapan botol parfum.
Baca Juga: Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
"Mereka baru dua kali beraksi di Bandar Lampung. Mereka ini residivis dan spesialis lintas provinsi, karena pernah beraksi di Jakarta," jelas dia.
Setelah beraksi, barang curian tersebut kemudian dijual di Lampung dan Palembang. Mereka nekat mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, dan kebutuhan lain.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos yang dibeli dari hasil kejahatan, kalung, dan obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Berita Terkait
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
-
Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung
-
Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil
-
Smanda Festival 2024 Hadirkan Nidji Sebagai Bintang Tamu
-
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemiling Todongkan Senpi Rakitan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei