SuaraLampung.id - Anggota komplotan pencurian di rumah kosong kelompok Palembang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Pelaku yang ditangkap berinisial MA (32) merupakan warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara tiga rekannya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, komplotan Palembang ini sudah beraksi di dua TKP.
"MA bersama tiga temannya menyasar rumah kosong di Bandar Lampung," kata Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aksi pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Awalnya mereka memantau situasi rumah dan berpura-pura masuk sebagai tamu.
"Modusnya para pelaku ini dari Palembang datang ke Bandar Lampung, lalu memapping perumahan, jika diketok pintunya tidak dibuka, maka rumah dalam kondisi kosong, jadi mereka langsung beraksi," ujar Hendrik Aprilianto.
Pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengambil barang berharga. Menurut dia, mereka hanya mengincar rumah kosong. Jika mereka menemukan barang berharga, maka mereka akan mencurinya.
Saat beraksi di Campang Raya, mereka mencuri laptop, tas, dompet, STNK, BPKB, dan uang tunai Rp2,5 juta. Pada hari yang sama, mereka kembali beraksi di Kedamaian, Bandar Lampung dengan modus yang sama.
Saat beraksi di Kedamaian, mereka mencuri enam cincin emas, dua kalung emas, tiga anting emas, satu gelang emas, dua anting berlian, lima unit jam tangan, dan delapan botol parfum.
Baca Juga: Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
"Mereka baru dua kali beraksi di Bandar Lampung. Mereka ini residivis dan spesialis lintas provinsi, karena pernah beraksi di Jakarta," jelas dia.
Setelah beraksi, barang curian tersebut kemudian dijual di Lampung dan Palembang. Mereka nekat mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, dan kebutuhan lain.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos yang dibeli dari hasil kejahatan, kalung, dan obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Berita Terkait
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
-
Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung
-
Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil
-
Smanda Festival 2024 Hadirkan Nidji Sebagai Bintang Tamu
-
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemiling Todongkan Senpi Rakitan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Ubah Foto Bayi Biasa Jadi Newborn Photography Instagramable dengan Gemini AI, Lengkap dengan Prompt
-
Ubah Foto Biasa Jadi Epik ala Timur Tengah dengan Gemini AI: Panduan Lengkap untuk Pemula
-
Belanja Makin Hemat dan Hepi di Indomaret: Nikmati Diskon Hingga 35 Persen Khusus Member
-
Katalog Promo Superindo: Belanja Super Hemat untuk Kebutuhan Mingguan Anda
-
Hemat Maksimal! Nikmati Cashback Rp5.000 di Indomaret dengan Belanja Minimal Rp50.000