SuaraLampung.id - Anggota komplotan pencurian di rumah kosong kelompok Palembang diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Pelaku yang ditangkap berinisial MA (32) merupakan warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara tiga rekannya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, komplotan Palembang ini sudah beraksi di dua TKP.
"MA bersama tiga temannya menyasar rumah kosong di Bandar Lampung," kata Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
Aksi pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Awalnya mereka memantau situasi rumah dan berpura-pura masuk sebagai tamu.
"Modusnya para pelaku ini dari Palembang datang ke Bandar Lampung, lalu memapping perumahan, jika diketok pintunya tidak dibuka, maka rumah dalam kondisi kosong, jadi mereka langsung beraksi," ujar Hendrik Aprilianto.
Pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengambil barang berharga. Menurut dia, mereka hanya mengincar rumah kosong. Jika mereka menemukan barang berharga, maka mereka akan mencurinya.
Saat beraksi di Campang Raya, mereka mencuri laptop, tas, dompet, STNK, BPKB, dan uang tunai Rp2,5 juta. Pada hari yang sama, mereka kembali beraksi di Kedamaian, Bandar Lampung dengan modus yang sama.
Saat beraksi di Kedamaian, mereka mencuri enam cincin emas, dua kalung emas, tiga anting emas, satu gelang emas, dua anting berlian, lima unit jam tangan, dan delapan botol parfum.
Baca Juga: Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung
"Mereka baru dua kali beraksi di Bandar Lampung. Mereka ini residivis dan spesialis lintas provinsi, karena pernah beraksi di Jakarta," jelas dia.
Setelah beraksi, barang curian tersebut kemudian dijual di Lampung dan Palembang. Mereka nekat mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, dan kebutuhan lain.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos yang dibeli dari hasil kejahatan, kalung, dan obeng yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Berita Terkait
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
-
Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung
-
Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil
-
Smanda Festival 2024 Hadirkan Nidji Sebagai Bintang Tamu
-
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemiling Todongkan Senpi Rakitan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya