SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, uang pidana denda itu diserahkan melalui penasihat hukumnya dan keluarga Alay.
"Hari ini kami sudah menerima pembayaran denda dari terpidana Alay disaksikan oleh penasihat hukumnya, keluarga terpidana, pihak Bank Mandiri, dan lainnya," kata Helmi, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Uang tersebut kemudian akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Baca Juga: Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
Pembayaran tersebut, lanjut dia, juga merupakan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.
"Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang diarahkan pimpinan dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya kita sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukumnya serta keluarga sepakat menyerahkan pembayaran denda," ujar Helmi.
"Kami dan jajaran juga akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini, karena untuk eksekusi badan sudah kami lakukan tinggal umumnya kami melakukan eksekusi terhadap uang pengganti," tambahnya.
Untuk saat ini pembayaran yang harus dibayarkan oleh terpidana Alay berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67,71 miliar.
Helmi berterimakasih atas kerja sama ini dan diharapkan pada pidana lain khususnya tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.
Baca Juga: Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka
"Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib dibayarkannya," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
-
Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka
-
Tersangka Korupsi Pipa SPAM PDAM Way Rilau Ditahan Kejati Lampung
-
Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah