SuaraLampung.id - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay akan segera membayar denda perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2008.
Penasihat hukum Alay, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejati Lampung membayar denda Rp500 juta pada Jumat (20/9/2024) besok.
"Insyaallah tanggal 20 September 2024 mendatang di hari Jumat kita akan ke Kejati Lampung untuk membayarkan denda Alay sesuai hasil putusan sebesar Rp500 juta," katanya, Rabu (18/9/2024).
Uang denda yang dibayarkan ke Kejati Lampung itu menurut Sujarwo, merupakan iktikad baik Alay untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Beliau berpesan mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut," kata dia.
Menurut Sujarwo, terpidana Alay telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang cicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39,14 miliar dari uang pengganti senilai Rp106 miliar lebih," kata dia lagi.
"Sisanya masih Rp67,71 miliar untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka
-
Tersangka Korupsi Pipa SPAM PDAM Way Rilau Ditahan Kejati Lampung
-
Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM
-
Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
-
Target Pendapatan Lampung di APBD-P 2024 Sebesar Rp 8,56 Triliun
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya