- Pria berinisial ADS mencabuli siswi SMA di Bandar Lampung melalui paksaan alkohol dan ancaman psikologis sejak Februari 2026.
- Pelaku melakukan aksi bejat berulang kali di indekos dan rumahnya dengan mengancam akan menyebarkan aib korban kepada teman.
- Polresta Bandar Lampung menangkap ADS pada 10 Mei 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
SuaraLampung.id - Seorang siswi SMA di Bandar Lampung menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria yang baru dikenalnya berinisial ADS (27).
Pria dewasa ini menggunakan siasat licik untuk memperdaya korbannya mulai dari pengaruh alkohol hingga teror psikologis yang melumpuhkan keberanian.
Tragedi ini bermula pada suatu sore di bulan Februari 2026. Korban diajak menemui rekan-rekan ADS di kawasan Bukit Mega Raya, Kedamaian. Di tengah riuhnya perkumpulan itu, korban dipaksa ikut menenggak minuman beralkohol.
Dalam kondisi kesadaran yang mulai goyah, korban dibawa oleh tersangka menuju sebuah rumah indekos di kawasan Kerinci, Tanjung Gading.
Di kamar sunyi itulah, ADS melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali. Namun, bagi ADS, satu kali rupanya tidak cukup. Ia menginginkan lebih, dan ia tahu cara untuk memastikan korbannya tidak bisa melawan.
ADS paham betul titik lemah seorang remaja adalah reputasi di mata teman-temannya. Ia tidak menggunakan kekerasan fisik setiap saat, melainkan "senjata" yang jauh lebih menyakitkan yaitu ancaman psikologis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, membeberkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya tidak memiliki hubungan istimewa atau status pacaran. ADS murni menggunakan intimidasi agar korban terus menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan cerita kepada teman-teman korban bahwa mereka sudah pernah berhubungan badan jika korban menolak. Rasa takut dan malu inilah yang membuat korban terpaksa menuruti kemauan pelaku hingga lima kali,” ungkap Alfret, Selasa (12/5/2026).
Aksi persetubuhan berulang itu terjadi tak hanya di kamar kos, namun juga merambah hingga ke rumah pelaku. Korban yang terhimpit antara rasa bersalah dan ketakutan akan aib sosial, akhirnya hanya bisa terdiam dalam nestapa.
Baca Juga: Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Namun, pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Keberanian keluarga korban untuk melapor pada 7 Mei 2026 menjadi titik balik. Berbekal hasil visum dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat memburu ADS.
Pelarian pria berusia 27 tahun itu berakhir pada Senin, 10 Mei 2026. Pukul 11.00 WIB, polisi meringkus ADS tanpa perlawanan berarti. Pakaian milik korban turut diamankan sebagai saksi bisu kejahatan yang dilakukannya.
Kini, ADS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik teruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Fasilitas Mewah Harga Kaki Lima! KA Rajabasa Kini Pakai Kursi Premium, Tarif Tetap Rp32 Ribu
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja