- Pria berinisial ADS mencabuli siswi SMA di Bandar Lampung melalui paksaan alkohol dan ancaman psikologis sejak Februari 2026.
- Pelaku melakukan aksi bejat berulang kali di indekos dan rumahnya dengan mengancam akan menyebarkan aib korban kepada teman.
- Polresta Bandar Lampung menangkap ADS pada 10 Mei 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
SuaraLampung.id - Seorang siswi SMA di Bandar Lampung menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria yang baru dikenalnya berinisial ADS (27).
Pria dewasa ini menggunakan siasat licik untuk memperdaya korbannya mulai dari pengaruh alkohol hingga teror psikologis yang melumpuhkan keberanian.
Tragedi ini bermula pada suatu sore di bulan Februari 2026. Korban diajak menemui rekan-rekan ADS di kawasan Bukit Mega Raya, Kedamaian. Di tengah riuhnya perkumpulan itu, korban dipaksa ikut menenggak minuman beralkohol.
Dalam kondisi kesadaran yang mulai goyah, korban dibawa oleh tersangka menuju sebuah rumah indekos di kawasan Kerinci, Tanjung Gading.
Di kamar sunyi itulah, ADS melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali. Namun, bagi ADS, satu kali rupanya tidak cukup. Ia menginginkan lebih, dan ia tahu cara untuk memastikan korbannya tidak bisa melawan.
ADS paham betul titik lemah seorang remaja adalah reputasi di mata teman-temannya. Ia tidak menggunakan kekerasan fisik setiap saat, melainkan "senjata" yang jauh lebih menyakitkan yaitu ancaman psikologis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, membeberkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya tidak memiliki hubungan istimewa atau status pacaran. ADS murni menggunakan intimidasi agar korban terus menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan cerita kepada teman-teman korban bahwa mereka sudah pernah berhubungan badan jika korban menolak. Rasa takut dan malu inilah yang membuat korban terpaksa menuruti kemauan pelaku hingga lima kali,” ungkap Alfret, Selasa (12/5/2026).
Aksi persetubuhan berulang itu terjadi tak hanya di kamar kos, namun juga merambah hingga ke rumah pelaku. Korban yang terhimpit antara rasa bersalah dan ketakutan akan aib sosial, akhirnya hanya bisa terdiam dalam nestapa.
Baca Juga: Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Namun, pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Keberanian keluarga korban untuk melapor pada 7 Mei 2026 menjadi titik balik. Berbekal hasil visum dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat memburu ADS.
Pelarian pria berusia 27 tahun itu berakhir pada Senin, 10 Mei 2026. Pukul 11.00 WIB, polisi meringkus ADS tanpa perlawanan berarti. Pakaian milik korban turut diamankan sebagai saksi bisu kejahatan yang dilakukannya.
Kini, ADS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik teruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak
-
Dobrak Keterbatasan Anggaran, Mirza Ingin Terapkan Sukuk dan Obligasi Daerah
-
Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni