- Pria berinisial ADS mencabuli siswi SMA di Bandar Lampung melalui paksaan alkohol dan ancaman psikologis sejak Februari 2026.
- Pelaku melakukan aksi bejat berulang kali di indekos dan rumahnya dengan mengancam akan menyebarkan aib korban kepada teman.
- Polresta Bandar Lampung menangkap ADS pada 10 Mei 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
SuaraLampung.id - Seorang siswi SMA di Bandar Lampung menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria yang baru dikenalnya berinisial ADS (27).
Pria dewasa ini menggunakan siasat licik untuk memperdaya korbannya mulai dari pengaruh alkohol hingga teror psikologis yang melumpuhkan keberanian.
Tragedi ini bermula pada suatu sore di bulan Februari 2026. Korban diajak menemui rekan-rekan ADS di kawasan Bukit Mega Raya, Kedamaian. Di tengah riuhnya perkumpulan itu, korban dipaksa ikut menenggak minuman beralkohol.
Dalam kondisi kesadaran yang mulai goyah, korban dibawa oleh tersangka menuju sebuah rumah indekos di kawasan Kerinci, Tanjung Gading.
Di kamar sunyi itulah, ADS melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali. Namun, bagi ADS, satu kali rupanya tidak cukup. Ia menginginkan lebih, dan ia tahu cara untuk memastikan korbannya tidak bisa melawan.
ADS paham betul titik lemah seorang remaja adalah reputasi di mata teman-temannya. Ia tidak menggunakan kekerasan fisik setiap saat, melainkan "senjata" yang jauh lebih menyakitkan yaitu ancaman psikologis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, membeberkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya tidak memiliki hubungan istimewa atau status pacaran. ADS murni menggunakan intimidasi agar korban terus menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan cerita kepada teman-teman korban bahwa mereka sudah pernah berhubungan badan jika korban menolak. Rasa takut dan malu inilah yang membuat korban terpaksa menuruti kemauan pelaku hingga lima kali,” ungkap Alfret, Selasa (12/5/2026).
Aksi persetubuhan berulang itu terjadi tak hanya di kamar kos, namun juga merambah hingga ke rumah pelaku. Korban yang terhimpit antara rasa bersalah dan ketakutan akan aib sosial, akhirnya hanya bisa terdiam dalam nestapa.
Baca Juga: Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
Namun, pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Keberanian keluarga korban untuk melapor pada 7 Mei 2026 menjadi titik balik. Berbekal hasil visum dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat memburu ADS.
Pelarian pria berusia 27 tahun itu berakhir pada Senin, 10 Mei 2026. Pukul 11.00 WIB, polisi meringkus ADS tanpa perlawanan berarti. Pakaian milik korban turut diamankan sebagai saksi bisu kejahatan yang dilakukannya.
Kini, ADS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik teruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya