SuaraLampung.id - Pemilik PT Kartika Ekayasa berinisial DS, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024).
DS adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa jaringan SPAM di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan setelah DS menjalani pemeriksaan.
"Tersangkamemenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, lalu dilakukan pemeriksaan dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata Ricky Ramadhan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ada Perlawanan Keluarga Tersangka, Tim Kejati Lampung Gagal Sita Aset Tersangka Korupsi Pipa SPAM
Tersangka DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka lainnya yakni SP orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Lalu tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan tersangka SR selaku Kabag PBJ Bandar Lampung tahun 2019 (anggota kelompok kerja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
"Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," ujar Ricky Ramadhan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.
Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 tertanggal 2 April 2024.
Baca Juga: Korupsi SPAM Bandar Lampung Rugikan Negara Rp 19 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Kemudian Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Penyidik juga sudah menyita rumah DS yang beralamat di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Perkara tersebut bermula pada Tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung.
PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.
Kegiatan pemasangan jaringan pipa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
"Ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata Ricky.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait perkara ini yaitu Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Para Tersangka disangkakan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada korupsi pipa jaringan SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.19.806.616.681,83.
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi
-
Jalan Tertutup Longsor di Lemong Pesisir Barat, Polisi & Warga Kerja Bakti