SuaraLampung.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung tahun anggaran 2019.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Selanjutnya tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota Pokja), orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin mengatakan, empat dari lima orang tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
"Untuk Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata dia.
Muhamad Amin mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi, tiga ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut dia, hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Amin menyebutkan bahwa Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Bandar Lampung berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 proyek SPAM Bandar Lampung memiliki nilai Rp71.942.254.000,00.
Baca Juga: 300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
Amin mengatakan bahwa nila kontrak SPAM Bandar Lampung sebesar Rp71.942.254.000,00 tersebut ditandatangani pada hari Senin 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM) Way Rilau sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
-
Pecah Tawuran di Bypass Kalibalau Kencana, 4 Remaja Bawa Sajam Jadi Tersangka
-
Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban
-
Pererat Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Bandar Lampung Gelar Karnaval Lintas Agama
-
Tindaklanjuti Temuan KPU, Disdukcapil Bandar Lampung Perbaiki Data Warga di Wilayah Pemekaran
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara
-
Ujung Pelarian Bandit Curanmor yang Menembak Mati Bripka Arya Supena