SuaraLampung.id - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung tahun anggaran 2019.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Selanjutnya tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota Pokja), orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin mengatakan, empat dari lima orang tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
"Untuk Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata dia.
Muhamad Amin mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi, tiga ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut dia, hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Amin menyebutkan bahwa Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Bandar Lampung berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 proyek SPAM Bandar Lampung memiliki nilai Rp71.942.254.000,00.
Baca Juga: 300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
Amin mengatakan bahwa nila kontrak SPAM Bandar Lampung sebesar Rp71.942.254.000,00 tersebut ditandatangani pada hari Senin 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM) Way Rilau sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
300 Pedagang akan Tempati Pasar Pasir Gintung Hasil Revitalisasi
-
Pecah Tawuran di Bypass Kalibalau Kencana, 4 Remaja Bawa Sajam Jadi Tersangka
-
Waspada Curanmor Modus Test Drive, Warga Kemiling Jadi Korban
-
Pererat Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Bandar Lampung Gelar Karnaval Lintas Agama
-
Tindaklanjuti Temuan KPU, Disdukcapil Bandar Lampung Perbaiki Data Warga di Wilayah Pemekaran
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi