Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:28 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelaku curanmor dengan menyamar jadi pembeli ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Waspada pencurian sepeda motor dengan modus test drive motor jualan. Hal ini dialami warga Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung berinisial FP (37).

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 22.30 Wib, di kediaman korban, Jalan Gunung Tanggamus, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Modus pelaku CP (31)berpura pura ingin membeli, dan sewaktu test drive, motor kemudian dibawa lari," kata Sutomo, Rabu (21/8/2024).

Menurut Sutomo, awalnya korban menjual sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau Nopol BE 4973 RJ melalui media sosial.

Baca Juga: Pererat Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Bandar Lampung Gelar Karnaval Lintas Agama

Pelaku lalu menyamar sebagai pembeli pura-pura ingin membeli motor tersebut.  Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa seorang laki laki yang diakuinya sebagai adik kandung pelaku berinisial AG.

"Pelaku saat itu mengatakan jika motor akan dibayar cash, dan uangnya ada dalam tas yang dibawa oleh laki laki yang diakui oleh adiknya," Kata Sutomo.

Korban yang percaya membolehkan pelaku melakukan test drive. Namun ternyata sepeda motor itu dibawa kabur pelaku.  

Hasil pemeriksaan, AG sendiri baru mengenal pelaku dan pelaku menjanjikan akan sebuah pekerjaan asal AG mau menemani pelaku untuk membeli sepeda motor.

Pelaku CP membawa kabur motor korban ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan, untuk dijual kembali. Saat melintas di wilayah OKU, Sumsel, pelaku terjaring razia polisi, karena penggunaan knalpot brong dan sepeda motor disita.

Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan KPU, Disdukcapil Bandar Lampung Perbaiki Data Warga di Wilayah Pemekaran

"Saat itu, petugas Polres OKU langsung menyita motor pelaku, karena yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan," kata Sutomo.

Saat pelaku kembali ke wilayah Banjit, Way Kanan, polsek setempat menangkapnya dengan kasus serupa di wilayah tersebut, pada Sabtu (17/8/2024).

"Kami dapat informasi jika CP (31) ditangkap oleh Polsek Banjit, barulah unit Reskrim berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Sutomo.

Mengetahui sepeda motor korban berada di Polres OKU, Sumsel, kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak Polres dan membawa sepeda motor korban ke Polsek Kemiling guna dijadikan barang bukti.

"Saat ini barang bukti motor sudah berada di Mapolsek Kemiling, untuk pelaku CP dilakukan penahanan di Polsek Banjit dalam kasus serupa," Kata Sutomo.

Load More