SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (7/8/2024).
Pada perkara ini, penyidik Kejati Lampung menetapkan dua orang tersangka yakni dua orang pejabat di Dinas Perkim Lampung Utara saat korupsi terjadi masing-masing Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara.
"Mereka sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Baca Juga: Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Para tersangka didakwa primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Ricky menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan rincian paket sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.
Baca Juga: Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
Berita Terkait
-
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
-
Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
-
Satu Tewas, Satu Luka Berat! Kecelakaan Kerja di Flyover Kalibalau, Dinas PU Buka Suara
-
Tragis! Pekerja Dinas PU Tewas Terjatuh Saat Perbaiki Lampu di Flyover Kalibalau
-
Beraksi di Jalinsum, 3 Preman Lampung Utara Dibekuk, Modus Palak Sopir
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah