SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (7/8/2024).
Pada perkara ini, penyidik Kejati Lampung menetapkan dua orang tersangka yakni dua orang pejabat di Dinas Perkim Lampung Utara saat korupsi terjadi masing-masing Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara.
"Mereka sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Para tersangka didakwa primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Ricky menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan rincian paket sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.
Baca Juga: Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Berita Terkait
-
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
-
Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
-
Satu Tewas, Satu Luka Berat! Kecelakaan Kerja di Flyover Kalibalau, Dinas PU Buka Suara
-
Tragis! Pekerja Dinas PU Tewas Terjatuh Saat Perbaiki Lampu di Flyover Kalibalau
-
Beraksi di Jalinsum, 3 Preman Lampung Utara Dibekuk, Modus Palak Sopir
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan