SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Lampung Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (7/8/2024).
Pada perkara ini, penyidik Kejati Lampung menetapkan dua orang tersangka yakni dua orang pejabat di Dinas Perkim Lampung Utara saat korupsi terjadi masing-masing Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
Keduanya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perkim Kabupaten Lampung Utara.
"Mereka sengaja bersama-sama mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Baca Juga: Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Para tersangka didakwa primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.
Ricky menerangkan, kedua tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan rincian paket sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.
Baca Juga: Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
Berita Terkait
-
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
-
Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
-
Satu Tewas, Satu Luka Berat! Kecelakaan Kerja di Flyover Kalibalau, Dinas PU Buka Suara
-
Tragis! Pekerja Dinas PU Tewas Terjatuh Saat Perbaiki Lampu di Flyover Kalibalau
-
Beraksi di Jalinsum, 3 Preman Lampung Utara Dibekuk, Modus Palak Sopir
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya