SuaraLampung.id - Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, R melakukan korupsi dana BOS afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
"Tahun 2019 kemarin, SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN, untuk pembelian alat pembelajaran siswa berbasis digital berupa tablet komputer dan server," kata AKBP Teddy Rachesna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (8/8/2024).
Namun oleh tersangka, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan untuk alat pembelajaran berbasis digital tersebut.
"Sedangkan diketahui bersama, anggaran tersebut telah dicairkan oleh tersangka, sewaktu masih menjabat Kepala SMPN 3 Bunga Mayang," ujar AKBP Teddy Rachesna.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, hingga keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya untuk membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online (Judol)," ungkap Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank Lampung, baju kemeja lengan panjang warna putih, dan baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.
Lalu ada juga baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, celana bahan panjang warna hijau, dan celana bahan panjang warna hitam.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
-
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
-
Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
-
Beraksi di Jalinsum, 3 Preman Lampung Utara Dibekuk, Modus Palak Sopir
-
Hamartoni Kantongi Surat Tugas PDIP, Siap Blusukan Rebut Hati Warga Lampung Utara
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi