SuaraLampung.id - Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, R melakukan korupsi dana BOS afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
"Tahun 2019 kemarin, SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN, untuk pembelian alat pembelajaran siswa berbasis digital berupa tablet komputer dan server," kata AKBP Teddy Rachesna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (8/8/2024).
Namun oleh tersangka, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan untuk alat pembelajaran berbasis digital tersebut.
"Sedangkan diketahui bersama, anggaran tersebut telah dicairkan oleh tersangka, sewaktu masih menjabat Kepala SMPN 3 Bunga Mayang," ujar AKBP Teddy Rachesna.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, hingga keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya untuk membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online (Judol)," ungkap Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank Lampung, baju kemeja lengan panjang warna putih, dan baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.
Lalu ada juga baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, celana bahan panjang warna hijau, dan celana bahan panjang warna hitam.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
-
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
-
Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
-
Beraksi di Jalinsum, 3 Preman Lampung Utara Dibekuk, Modus Palak Sopir
-
Hamartoni Kantongi Surat Tugas PDIP, Siap Blusukan Rebut Hati Warga Lampung Utara
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan