SuaraLampung.id - Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, R melakukan korupsi dana BOS afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
"Tahun 2019 kemarin, SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN, untuk pembelian alat pembelajaran siswa berbasis digital berupa tablet komputer dan server," kata AKBP Teddy Rachesna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (8/8/2024).
Namun oleh tersangka, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan untuk alat pembelajaran berbasis digital tersebut.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
"Sedangkan diketahui bersama, anggaran tersebut telah dicairkan oleh tersangka, sewaktu masih menjabat Kepala SMPN 3 Bunga Mayang," ujar AKBP Teddy Rachesna.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, hingga keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya untuk membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online (Judol)," ungkap Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank Lampung, baju kemeja lengan panjang warna putih, dan baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.
Lalu ada juga baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, celana bahan panjang warna hijau, dan celana bahan panjang warna hitam.
Baca Juga: Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Korupsi Dinas Perkim Lampung Utara Segera Disidang
-
Sambangi Polda Lampung, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
-
Korupsi Pipa SPAM, Kantor PT Kartika Ekayasa Digeledah Penyidik Kejati Lampung
-
Beraksi di Jalinsum, 3 Preman Lampung Utara Dibekuk, Modus Palak Sopir
-
Hamartoni Kantongi Surat Tugas PDIP, Siap Blusukan Rebut Hati Warga Lampung Utara
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini