SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan tiga orang tersangka tersebut yakni inisial AL (Kasubbag Keuangan), IM (Kabid Tibum), dan M (bendahara). Mereka terlibat korupsi insentif pegawai Satpol PP senilai Rp2,8 miliar lebih.
"Yaitu inisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata dia.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Selatan tentang perkara dugaan korupsi anggaran insentif/ honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak tiga orang.
Baca Juga: Perselingkuhan! Motif Pasutri Asal Natar Lampung Selatan Habisi Nyawa Wawan
Modus para tersangka adalah memindahkan honorarium personel piket dan unit ke rekening penampung yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140," katanya.
Ia menjelaskan, penetapan itu hasil tindak lanjut dari laporan BPKP Provinsi Lampung yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/ honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
Dua tersangka inisial AL dan M langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIA Kalianda sementara tersangka IM tidak ditahan karena baru mengalami keguguran. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
Apa Itu Praperadilan? Diajukan Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
-
Pinjam Istilah Prabowo Busuknya Ikan Dimulai dari Kepala, Jaksa Agung: Berantas Korupsi dari Diri Sendiri
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini