SuaraLampung.id - Kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran, pada 20 Agustus 2024 lalu, terungkap.
Mayat bernama Wawan Kurniawan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ternyata korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri, pelaku pembunuhan Wawan.
Pasutri itu masing-masing berinisial AK (24) dan NDR (21), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Devrat menuturkan, kedua pelaku ditangkap di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Devrat, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap inisial R alias Rocker. Polisi hingga kini masih mencari keberadaannya.
"Motifnya cemburu karena korban memiliki hubungan gelap dengan pelaku NDR, istri pelaku AK," ujar Devrat Aolia, Jumat (13/9/2024).
Devrat menceritakan, awalnya korban Wawan menghubungi NDR melalui WhatsApp (WA) mengajak bertemu pada 18 Agustus 2024.
Pesan WA itu terbaca oleh AK. Terbakar api cemburu, AK merencanakan pembunuhan terhadap Wawan bersama temannya Rocker.
AK lalu menyuruh istrinya membalas pesan Wawan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Tanjung Waras, Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan pada sore hari, AK langsung mencekik leher korban dan Rocker memegangi tubuh korban.
Korban melakukan perlawanan hingga membuat Rocker mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali sampai korban tewas. Mereka lalu membalut tubuh korban menggunakan kain seprai dan membungkusnya memakai karung pakan ternak.
"Setelah itu para pelaku membuang jasad korban di bawah Jembatan Sungai Binong," kata Devrat Aolia.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Para pelaku diancam pasal 340 Subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
-
20 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kalianda Lampung Selatan
-
Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye
-
Kalap Pergoki Istri Selingkuh, Pria di Way Kanan Habisi Nyawa Selingkuhan Istri
-
Masuk ke Sumur Warga Way Lubuk Kalianda, Ular Kobra Dievakuasi Tim Damkarmat
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga