SuaraLampung.id - Kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran, pada 20 Agustus 2024 lalu, terungkap.
Mayat bernama Wawan Kurniawan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ternyata korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri, pelaku pembunuhan Wawan.
Pasutri itu masing-masing berinisial AK (24) dan NDR (21), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Devrat menuturkan, kedua pelaku ditangkap di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Devrat, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap inisial R alias Rocker. Polisi hingga kini masih mencari keberadaannya.
"Motifnya cemburu karena korban memiliki hubungan gelap dengan pelaku NDR, istri pelaku AK," ujar Devrat Aolia, Jumat (13/9/2024).
Devrat menceritakan, awalnya korban Wawan menghubungi NDR melalui WhatsApp (WA) mengajak bertemu pada 18 Agustus 2024.
Pesan WA itu terbaca oleh AK. Terbakar api cemburu, AK merencanakan pembunuhan terhadap Wawan bersama temannya Rocker.
AK lalu menyuruh istrinya membalas pesan Wawan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Tanjung Waras, Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan pada sore hari, AK langsung mencekik leher korban dan Rocker memegangi tubuh korban.
Korban melakukan perlawanan hingga membuat Rocker mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali sampai korban tewas. Mereka lalu membalut tubuh korban menggunakan kain seprai dan membungkusnya memakai karung pakan ternak.
"Setelah itu para pelaku membuang jasad korban di bawah Jembatan Sungai Binong," kata Devrat Aolia.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Para pelaku diancam pasal 340 Subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
-
20 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kalianda Lampung Selatan
-
Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye
-
Kalap Pergoki Istri Selingkuh, Pria di Way Kanan Habisi Nyawa Selingkuhan Istri
-
Masuk ke Sumur Warga Way Lubuk Kalianda, Ular Kobra Dievakuasi Tim Damkarmat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru