SuaraLampung.id - Kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran, pada 20 Agustus 2024 lalu, terungkap.
Mayat bernama Wawan Kurniawan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ternyata korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri, pelaku pembunuhan Wawan.
Pasutri itu masing-masing berinisial AK (24) dan NDR (21), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Devrat menuturkan, kedua pelaku ditangkap di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Devrat, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap inisial R alias Rocker. Polisi hingga kini masih mencari keberadaannya.
"Motifnya cemburu karena korban memiliki hubungan gelap dengan pelaku NDR, istri pelaku AK," ujar Devrat Aolia, Jumat (13/9/2024).
Devrat menceritakan, awalnya korban Wawan menghubungi NDR melalui WhatsApp (WA) mengajak bertemu pada 18 Agustus 2024.
Pesan WA itu terbaca oleh AK. Terbakar api cemburu, AK merencanakan pembunuhan terhadap Wawan bersama temannya Rocker.
AK lalu menyuruh istrinya membalas pesan Wawan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Tanjung Waras, Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan pada sore hari, AK langsung mencekik leher korban dan Rocker memegangi tubuh korban.
Korban melakukan perlawanan hingga membuat Rocker mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali sampai korban tewas. Mereka lalu membalut tubuh korban menggunakan kain seprai dan membungkusnya memakai karung pakan ternak.
"Setelah itu para pelaku membuang jasad korban di bawah Jembatan Sungai Binong," kata Devrat Aolia.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Para pelaku diancam pasal 340 Subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
-
20 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kalianda Lampung Selatan
-
Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye
-
Kalap Pergoki Istri Selingkuh, Pria di Way Kanan Habisi Nyawa Selingkuhan Istri
-
Masuk ke Sumur Warga Way Lubuk Kalianda, Ular Kobra Dievakuasi Tim Damkarmat
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan