SuaraLampung.id - Kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran, pada 20 Agustus 2024 lalu, terungkap.
Mayat bernama Wawan Kurniawan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ternyata korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri, pelaku pembunuhan Wawan.
Pasutri itu masing-masing berinisial AK (24) dan NDR (21), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Devrat menuturkan, kedua pelaku ditangkap di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
Menurut Devrat, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap inisial R alias Rocker. Polisi hingga kini masih mencari keberadaannya.
"Motifnya cemburu karena korban memiliki hubungan gelap dengan pelaku NDR, istri pelaku AK," ujar Devrat Aolia, Jumat (13/9/2024).
Devrat menceritakan, awalnya korban Wawan menghubungi NDR melalui WhatsApp (WA) mengajak bertemu pada 18 Agustus 2024.
Pesan WA itu terbaca oleh AK. Terbakar api cemburu, AK merencanakan pembunuhan terhadap Wawan bersama temannya Rocker.
AK lalu menyuruh istrinya membalas pesan Wawan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Tanjung Waras, Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga: 20 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kalianda Lampung Selatan
Begitu korban masuk ke dalam rumah kontrakan pada sore hari, AK langsung mencekik leher korban dan Rocker memegangi tubuh korban.
Korban melakukan perlawanan hingga membuat Rocker mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali sampai korban tewas. Mereka lalu membalut tubuh korban menggunakan kain seprai dan membungkusnya memakai karung pakan ternak.
"Setelah itu para pelaku membuang jasad korban di bawah Jembatan Sungai Binong," kata Devrat Aolia.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.
Para pelaku diancam pasal 340 Subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"