SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MN (46) tepergok saat hendak mencuri sepeda motor di salah satu kafe di Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (11/9/2024) lalu.
Saat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ini membawa senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, senjata api rakitan yang dibawa tersangka MN jenis revolver berisi empat butir amunisi.
"Saat beraksi, pelaku ini dihentikan korbannya dan diteriaki maling, lalu diamankan warga dan polisi lalu lintas (Polantas), sehingga diamankan membawa senjata api," kata Hendrik Apriliyanto ekspos Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, pelaku MN bersama temannya yang masih dalam pengejaran. Saat beraksi di Kemiling, pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mereka menodongkan senjata api ke arah warga.
"Pada hari yang sama, kedua pelaku kembali beraksi di minimarket di dekat Springhill, namun aksinya kembali diketahui korbannya, sehingga mereka terdesak dan kembali mengeluarkan senjata api," ujar Hendrik.
Kemudian pada Kamis (12/9/2024), mereka kembali lagi beraksi dan lagi-lagi kepergok korbannya, hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
"Korban ini masih ingat dengan pelaku yang hendak mencuri motornya, sehingga berhasil ditangkap. Jadi hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan satu lokasi pencurian dan dua lokasi percobaan," jelas Hendrik Aprilianto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN mengaku senjata api tersebut merupakan milik temannya yang berhasil melarikan diri Memeng. Peran pelaku diamankan sebagai eksekutor dan temannya bertugas mengawasi dari atas motor.
Baca Juga: Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, tiga mata kunci Letter T, satu kunci Letter L, dan tas selempang coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
-
Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini
-
Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
-
Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh