SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MN (46) tepergok saat hendak mencuri sepeda motor di salah satu kafe di Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (11/9/2024) lalu.
Saat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ini membawa senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, senjata api rakitan yang dibawa tersangka MN jenis revolver berisi empat butir amunisi.
"Saat beraksi, pelaku ini dihentikan korbannya dan diteriaki maling, lalu diamankan warga dan polisi lalu lintas (Polantas), sehingga diamankan membawa senjata api," kata Hendrik Apriliyanto ekspos Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, pelaku MN bersama temannya yang masih dalam pengejaran. Saat beraksi di Kemiling, pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mereka menodongkan senjata api ke arah warga.
"Pada hari yang sama, kedua pelaku kembali beraksi di minimarket di dekat Springhill, namun aksinya kembali diketahui korbannya, sehingga mereka terdesak dan kembali mengeluarkan senjata api," ujar Hendrik.
Kemudian pada Kamis (12/9/2024), mereka kembali lagi beraksi dan lagi-lagi kepergok korbannya, hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
"Korban ini masih ingat dengan pelaku yang hendak mencuri motornya, sehingga berhasil ditangkap. Jadi hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan satu lokasi pencurian dan dua lokasi percobaan," jelas Hendrik Aprilianto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN mengaku senjata api tersebut merupakan milik temannya yang berhasil melarikan diri Memeng. Peran pelaku diamankan sebagai eksekutor dan temannya bertugas mengawasi dari atas motor.
Baca Juga: Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, tiga mata kunci Letter T, satu kunci Letter L, dan tas selempang coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
-
Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini
-
Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
-
Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus