SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MN (46) tepergok saat hendak mencuri sepeda motor di salah satu kafe di Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (11/9/2024) lalu.
Saat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ini membawa senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, senjata api rakitan yang dibawa tersangka MN jenis revolver berisi empat butir amunisi.
"Saat beraksi, pelaku ini dihentikan korbannya dan diteriaki maling, lalu diamankan warga dan polisi lalu lintas (Polantas), sehingga diamankan membawa senjata api," kata Hendrik Apriliyanto ekspos Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, pelaku MN bersama temannya yang masih dalam pengejaran. Saat beraksi di Kemiling, pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mereka menodongkan senjata api ke arah warga.
"Pada hari yang sama, kedua pelaku kembali beraksi di minimarket di dekat Springhill, namun aksinya kembali diketahui korbannya, sehingga mereka terdesak dan kembali mengeluarkan senjata api," ujar Hendrik.
Kemudian pada Kamis (12/9/2024), mereka kembali lagi beraksi dan lagi-lagi kepergok korbannya, hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
"Korban ini masih ingat dengan pelaku yang hendak mencuri motornya, sehingga berhasil ditangkap. Jadi hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan satu lokasi pencurian dan dua lokasi percobaan," jelas Hendrik Aprilianto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN mengaku senjata api tersebut merupakan milik temannya yang berhasil melarikan diri Memeng. Peran pelaku diamankan sebagai eksekutor dan temannya bertugas mengawasi dari atas motor.
Baca Juga: Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, tiga mata kunci Letter T, satu kunci Letter L, dan tas selempang coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
-
Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini
-
Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
-
Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit