SuaraLampung.id - Seorang pria inisial MN (46) tepergok saat hendak mencuri sepeda motor di salah satu kafe di Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (11/9/2024) lalu.
Saat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ini membawa senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, senjata api rakitan yang dibawa tersangka MN jenis revolver berisi empat butir amunisi.
"Saat beraksi, pelaku ini dihentikan korbannya dan diteriaki maling, lalu diamankan warga dan polisi lalu lintas (Polantas), sehingga diamankan membawa senjata api," kata Hendrik Apriliyanto ekspos Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, pelaku MN bersama temannya yang masih dalam pengejaran. Saat beraksi di Kemiling, pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya mereka menodongkan senjata api ke arah warga.
"Pada hari yang sama, kedua pelaku kembali beraksi di minimarket di dekat Springhill, namun aksinya kembali diketahui korbannya, sehingga mereka terdesak dan kembali mengeluarkan senjata api," ujar Hendrik.
Kemudian pada Kamis (12/9/2024), mereka kembali lagi beraksi dan lagi-lagi kepergok korbannya, hingga akhirnya berhasil diamankan warga.
"Korban ini masih ingat dengan pelaku yang hendak mencuri motornya, sehingga berhasil ditangkap. Jadi hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan satu lokasi pencurian dan dua lokasi percobaan," jelas Hendrik Aprilianto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MN mengaku senjata api tersebut merupakan milik temannya yang berhasil melarikan diri Memeng. Peran pelaku diamankan sebagai eksekutor dan temannya bertugas mengawasi dari atas motor.
Baca Juga: Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, tiga mata kunci Letter T, satu kunci Letter L, dan tas selempang coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Sedang Ikut Salawatan di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Mahasiswa Ini Kaget Motornya Raib
-
Residivis Narkoba Bobol Rumah di Panjang, Ketahuan Gara-gara Ini
-
Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
-
Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
Terkini
-
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama
-
Garis Kemiskinan Lampung Naik! Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
-
Aksi Polisi Gadungan di Tubaba: Kuras Rp 170 Juta Bermodal Seragam dan Janji Loloskan Jadi Aparat
-
Kemiskinan di Lampung Berkurang: Data BPS Ungkap Tren Positif di Perkotaan dan Pedesaan
-
Mudah & Untung, Ajukan BRI Easy Card di Website Resmi Dapat E-Voucher Rp100 Ribu