SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Teluk Tomini, eks lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2024) pukul 03.30.
Warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28) pada Selasa (9/7/2024).
"Pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini beraksi seorang diri," ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).
Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki. Pelaku lalu melihat sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang.
"Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk," Kata Martono.
Pelaku lalu mendongkel jendela menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban.
"Awalnya pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, akhirnya motor korban diambil juga," jelas Martono.
Pelaku lalu mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. "Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah," jelasnya.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
"Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki," jelas Martono.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.
"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.
Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
-
Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
-
Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pringsewu, Begini Kronologinya
-
Terbongkar! Sopir Pertamina Terlibat Sindikat Oplos BBM di Bandar Lampung
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara