Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 September 2024 | 14:42 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang tersangka curanmor ditangkap Polsek Panjang, Bandar Lampung. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Teluk Tomini, eks lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2024) pukul 03.30.

Warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28) pada Selasa (9/7/2024).

"Pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini beraksi seorang diri," ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).

Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki. Pelaku lalu melihat sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang.

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya

"Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk," Kata Martono.

Pelaku lalu mendongkel jendela menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban.

"Awalnya pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, akhirnya motor korban diambil juga," jelas Martono.

Pelaku lalu mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. "Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah," jelasnya.

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga

"Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki," jelas Martono.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.

"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.

Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Load More