SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Teluk Tomini, eks lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2024) pukul 03.30.
Warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28) pada Selasa (9/7/2024).
"Pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini beraksi seorang diri," ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).
Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki. Pelaku lalu melihat sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang.
"Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk," Kata Martono.
Pelaku lalu mendongkel jendela menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban.
"Awalnya pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, akhirnya motor korban diambil juga," jelas Martono.
Pelaku lalu mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. "Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah," jelasnya.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
"Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki," jelas Martono.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.
"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.
Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
-
Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
-
Reihana Pakai Gambar Prabowo saat Sosialisasi, Partai Gerindra Murka
-
Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pringsewu, Begini Kronologinya
-
Terbongkar! Sopir Pertamina Terlibat Sindikat Oplos BBM di Bandar Lampung
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi