SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Teluk Tomini, eks lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2024) pukul 03.30.
Warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28) pada Selasa (9/7/2024).
"Pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini beraksi seorang diri," ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).
Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki. Pelaku lalu melihat sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang.
Baca Juga: Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
"Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk," Kata Martono.
Pelaku lalu mendongkel jendela menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban.
"Awalnya pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, akhirnya motor korban diambil juga," jelas Martono.
Pelaku lalu mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. "Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah," jelasnya.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Oknum Sopirnya Terlibat Praktik BBM Oplosan, Ini Tanggapan Pertamina Patra Niaga
"Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki," jelas Martono.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.
"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.
Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Review Cisini Stories: Jalan Panjang Menuju Cinta dan Sukses dalam Dunia Simulasi Cewek
-
Bacaan Doa Setelah Wudhu Pendek dan Panjang Lengkap
-
Siapa Nama Panjang Lily Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ridwan Kamil Spill Tipis-Tipis
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Penculik Anak di Pospol Pejaten Ternyata Kerap Keluar-Masuk Penjara, Ini Sederet Kasus Lama Indra Jaya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi
-
Jalan Tertutup Longsor di Lemong Pesisir Barat, Polisi & Warga Kerja Bakti