SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AG (33) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung.
Polisi membekuk AG di sebuah gang tak jauh dari tempatnya tinggal di Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Rabu (11/9/2024).
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, AG beraksi tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya inisial AB dan JK yang masih buron.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan aksinya, tapi masih terus kita dalami,” Kata Ono Karyono, Kamis (19/9/2024).
Salah satu aksi komplotan ini yaitu menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.
“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” Kata AKP Ono.
Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.
“Motor dijual mulai dari harga Rp3 sampai 4 juta, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” Kata Kapolsek.
Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.
Baca Juga: Gedung MPP 10 Lantai Senilai Rp 64 Miliar di Bandar Lampung Resmi Beroperasi
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” ujar Ono Karyono.
Berita Terkait
-
Gedung MPP 10 Lantai Senilai Rp 64 Miliar di Bandar Lampung Resmi Beroperasi
-
Sasar Rumah Kosong, Komplotan Asal Palembang Ini Sudah 2 Kali Beraksi di Bandar Lampung
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
-
Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung
-
Terdesak Utang, IRT Asal Bandar Lampung Menipu Modus Gadai Mobil
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat