Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 22:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang pelaku curanmor. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AG (33) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung.

Polisi membekuk AG di sebuah gang tak jauh dari tempatnya tinggal di Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Rabu (11/9/2024).

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, AG beraksi tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya inisial AB dan JK yang masih buron.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan aksinya, tapi masih terus kita dalami,” Kata Ono Karyono, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Gedung MPP 10 Lantai Senilai Rp 64 Miliar di Bandar Lampung Resmi Beroperasi

Salah satu aksi komplotan ini yaitu menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.

“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” Kata AKP Ono.

Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.

“Motor dijual mulai dari harga Rp3 sampai 4 juta, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.

Baca Juga: Sasar Rumah Kosong, Komplotan Asal Palembang Ini Sudah 2 Kali Beraksi di Bandar Lampung

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” ujar Ono Karyono.

Load More