Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 September 2024 | 18:43 WIB
Polres Lampung Selatan mengungkap kasus narkoba lintas provinsi selama periode Juni-September 2024. [Dok Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Selama periode Juni hingga September 2024,  Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, pihaknya mengungkap sebanyak 61 kasus narkoba selama periode tersebut. 

Dari 61 kasus yang diungkap, polisi menangkap 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp75 miliar. Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: 8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba

Yusriandi Yusrin mengatakan narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.

Tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu. Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini.

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa.

Baca Juga: Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

Load More