Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 September 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua remaja di Bandar Lampung ditangkap karena membawa sinte.

SuaraLampung.id - Tim Walet Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis atau sinte

Dua remaja masing masing berinisial MR (18) dan HD (17), ditangkap di seputaran Jalan Pangeran Emir M. Nur, pada Kamis (5/9/2024), sekira jam 00.30 Wib.

“Petugas menemukan puluhan paket sinte di dalam tas pelaku,” Kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, Kamis (5/9/2024).

Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.

Baca Juga: 2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, 12 Mobil Disita Polisi

Sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.

“Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” Kata Kompol Sugeng.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.

“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagain barang ada yang sudah diedarkan,” Kata Sugeng.

Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.

Baca Juga: Ingin Mengurangi Pengangguran di Bandar Lampung, Disnaker Ajukan Pembangunan BLK di 2025

Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX di bawa ke Polresta Bandar Lampung.

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng.

Load More