Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 September 2024 | 10:11 WIB
Ilustrasi anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo. Fery Triatmojo dipecat sebagai anggota KPU Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung berharap pemecatan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu. 

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, pelanggaran etik Fery Triatmojo menjadi warning atau peringatan bagi penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung.

Dia berharap putusan DKPP ini menjadi pembelajaran buat semua penyelenggara pemilu bahwa tidak bisa main-main dengan urusan etik, terlebih menjalin komunikasi dan komitmen kepada peserta pemilu.

"Kami harap tidak ada lagi yang seperti ini. Khususnya di Lampung," kata Tamri.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Lampung Ternyata Bandar Narkoba

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024, Senin (2/9/2024).

Dalam sidang Pembacaan Putusan, Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution sebagai peserta Pemilu 2024, Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari salah satu Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP yakni M Erwin Nasution. Uang tersebut, diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya masih menunggu surat putusan resmi DKPP RI.

“Kami masih menunggu surat putusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Terungkap, Ini Pelaku dan Motif Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung

Dedy menuturkan jabatan Fery Triatmojo selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung untuk sementara akan diemban oleh Koordinator Divisi Hukum Robiul.

"Kami pastikan sanksi pemecatan Fery Triatmojo tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung agar tetap berjalan sesuai tahapan," kata dia. (ANTARA)

Load More