SuaraLampung.id - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 Kabupaten/kota di Lampung periode 2024-2029 sudah dibuka pada 30 Agustus 2024 hingga 10 September 2024
Ada pun Timsel calon anggota KPU 15 Kabupaten/kota di Lampung terbagi dalam tiga zona yakni Lampung I meliputi Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
Zona Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung. Lalu Zona Lampung III meliputi Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Lampung, Catur Asmawati mengatakan, pembukaan terbuka untuk umum baik laki-laki maupun perempuan, dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
"Timsel kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU RI, jadi kami bekerja sesuai panduan teknis," kata Saba Yulira saat jumpa pers di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Para peserta yang mendaftar diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan dapat melalui laman siakba.kpu.go.id.
Kemudian penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Dragon 1 Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Untuk berkas fisik dimasukkan dalam map pendaftar untuk Lampung Barat berwarna merah, Lampung Selatan warna kuning, Pesisir Barat warna hijau, Pringsewu warna biru, dan Tanggamus warna putih.
Lalu untuk Mesuji map berwarna merah, Pesawaran warna kuning, Tulangbawang Barat warna biru, Way Kanan warna putih, dan Tulang Bawang warna hijau.
Baca Juga: 2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot
Kemudian map pendaftar untuk Lampung Tengah warna merah, Lampung Timur warna kuning, Lampung Utara warna hijau, Metro warna biru, dan Bandar Lampung warna putih.
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Berita Terkait
-
2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot
-
Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada
-
Polisi Selidiki Kasus Peluru Nyasar di Kantor Bawaslu Lampung
-
Dana Rp3 Miliar Mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Untuk Apa Saja?
-
DOR! Mahasiswa PKL Terkena Peluru Nyasar di Kantor Bawaslu Lampung
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan