- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang.
- Arinal didakwa merekayasa penunjukan pengelola dana migas, melompati aturan hukum, serta melakukan praktik KKN.
- Jaksa menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan penyelenggaraan negara.
SuaraLampung.id - Rabu, 9 September 2026. Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, palu hakim yang diketuk Nugraha Medica Prakasa berdentang berat.
Di hadapannya, duduk seorang pria yang pernah memegang tampuk kekuasaan tertinggi di Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
Tak ada lagi barisan ajudan atau protokoler megah. Mantan Gubernur Lampung itu kini duduk membisu di kursi pesakitan, menyimak lembar demi lembar surat dakwaan yang dibacakan lugas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilam Agustini.
Jaksa membongkar sebuah skenario panjang penguasaan kue gurih dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES), sebuah cerita tentang bagaimana hak rakyat atas kekayaan migas daerah diduga dibajak, bahkan sebelum sumpah jabatan gubernur resmi diucapkan.
Semua bermula pada awal April 2019. Kala itu, pelantikan gubernur belum terlaksana, namun Arinal telah bertindak melampaui batas kewenangannya sebagai gubernur terpilih.
Di sebuah kafe hotel kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Arinal menggelar pertemuan rahasia dengan Prihatono Ganefo Zain.
Di meja itulah kompromi politik diduga digulirkan. Jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung dijanjikan kepada Prihatono, asalkan PT Wahana Rahardja dijegal dan dicoret dari daftar calon penerima hak kelola PI 10 persen.
Sebulan berselang, 7 Mei 2019, panggung konsolidasi kedua digelar di Cafe Woodstair, Way Halim, Bandar Lampung. Sejumlah pejabat teras, akademisi, hingga elite partai dikumpulkan.
Arinal mendiktekan keputusannya menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pengelola dana migas tersebut. Padahal, jaksa menegaskan bahwa BUMD tersebut sama sekali tidak punya rekam jejak di industri hulu migas, apalagi kekuatan finansial yang memadai.
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
Namun kekuasaan mampu melompati aturan. Melalui RUPS pada Juni 2019, Arinal yang bertindak selaku pemegang saham ex officio membentuk anak usaha baru bertajuk PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pendirian ini, menurut dakwaan jaksa, berdiri di atas fondasi yang cacat hukum tanpa payung Peraturan Daerah (Perda) dan menabrak aturan pendirian anak usaha BUMD.
Bagian lain dari dakwaan jaksa menyingkap bagaimana Arinal menata bidak-bidak catur di PT LEB dengan kroni dan kerabat dekatnya. Sebuah panitia seleksi dibentuk, namun kompetensi teknis diabaikan demi garis darah dan relasi politik.
Nama Budi Kurniawan, ST mendadak mencuat. Jaksa membeberkan fakta mencengangkan. Pada tahap uji psikologi potensi dan kompetensi, adik ipar Arinal ini sejatinya mendapat vonis tidak disarankan untuk duduk di kursi Direksi PT LEB.
Namun, rekomendasi sains forensik kejiwaan kalah oleh memo kekuasaan. Arinal didakwa mengintervensi panitia seleksi agar Budi tetap diloloskan dan menduduki kursi empuk direksi.
Kroniisme berlanjut. Prihatono yang sebelumnya didekati di Alam Sutera mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT LEB. Kursi basah itu lantas diserahkan kepada kolega sesama partai, Heri Wardoyo.
Berita Terkait
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung