Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:44 WIB
Anshori Djausal diperiksa Kejati Lampung terkait kasus korupsi PT LEB, Jumat (19/6/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Direktur PT LEB, Anshori Djausal, menjalani pemeriksaan tujuh jam di Kejati Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026.
  • Pemeriksaan tersebut terkait kapasitas Anshori sebagai saksi kasus korupsi dana Participating Interest senilai 17,2 juta dolar AS.
  • Pihak Anshori menyatakan modal perusahaan sebesar Rp10 miliar telah dipertanggungjawabkan melalui audit BPK serta BPKP yang resmi.

SuaraLampung.id - Jarum jam menunjukkan pukul 16.20 WIB saat Anshori Djausal akhirnya melangkah keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (19/6/2026).

Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (LEB) itu baru saja melewati pemeriksaan selama tujuh jam, menyisir kembali memori dan catatan keuangan perusahaan yang kini berada di tengah badai hukum.

Anshori hadir sebagai saksi kunci untuk mengurai benang kusut kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Kasus ini bukan main-main, sebuah skandal yang telah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai salah satu tersangka utamanya.

Didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Raka, paman Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini harus menjawab rentetan pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam 15 lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Fokus pemeriksaan seputar bagaimana mesin uang bernama PT LEB ini beroperasi sebelum struktur manajemennya dirombak total melalui RUPS Luar Biasa.

"Kami datang untuk memberikan klarifikasi. Pertanyaan penyidik berkisar pada kapasitas Pak Anshori selaku direktur lama, sebelum adanya persoalan hukum yang kini bergulir di pengadilan," ujar Gunawan Raka di hadapan awak media, Jumat (19/6/2026) sore.

Di tengah masyarakat, isu ini menggelinding panas. Bukan hanya soal aliran dana fantastis sebesar 17,2 juta dolar AS (setara Rp270 miliar lebih) dari wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), tetapi juga soal modal awal perusahaan sebesar Rp10 miliar yang dipertanyakan rimbanya.

Namun, pihak Anshori menangkis keraguan itu dengan argumen administratif. Gunawan menjelaskan bahwa dana Rp10 miliar tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS Luar Biasa. Bahkan, klaimnya, laporan tersebut telah melewati audit ketat dari BPK maupun BPKP.

Baca Juga: Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

"Dari Rp10 miliar itu, sekitar Rp4,5 miliar digunakan untuk kewajiban kontrak pihak ketiga melalui anak perusahaan, PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sisanya untuk operasional, termasuk pengurusan dana PI yang akhirnya berhasil membawa masuk 17 juta dolar AS ke Lampung," jelas Gunawan.

Bahkan, ada detail menarik yang diungkap yakni uang sebesar Rp1 miliar sempat dikembalikan oleh manajemen lama ke kas perusahaan demi mematuhi batasan honorarium dan gaji direksi yang baru ditetapkan.

Anshori Djausal sendiri tampak tenang. Ia menegaskan bahwa perannya terbatas pada masa sebelum badai korupsi ini meledak di bawah manajemen baru.

"Kapasitas saya terbatas pada peran sebelum adanya perubahan manajemen di PT LEB," ucapnya singkat. (ANTARA)

Load More