SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa bank milik negara tidak menikmati dana ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dinyatakan tidak menerima aliran dana ilegal.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang diterima pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menjelaskan, posisi independen dan bersihnya pihak perbankan menjadi salah satu faktor penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
BRI juga dinilai kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendorong percepatan pengembalian dana ke kas negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta itu juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.
Pengembalian Sukarela Tahap Akhir Rp219 Miliar
Pernyataan itu disampaikan di tengah penanganan kasus yang masih berjalan. Pada Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.
Dana itu menjadi pembayaran tahap akhir atas total kerugian negara yang timbul akibat aktivitas korporasi terkait.
Dengan penyetoran tahap terakhir tersebut, negara berhasil memulihkan seluruh kerugian finansial yang timbul akibat penyimpangan pemberian fasilitas kredit. Nilai kerugian yang mencapai Rp1.428.609.427.064 kini telah dipulihkan sepenuhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumatera Selatan, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
Keberhasilan pemulihan aset negara itu merupakan hasil pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik serta jaksa penuntut umum.
Pihak kejaksaan membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukumnya untuk mengedepankan iktikad baik dalam proses pengembalian kerugian negara.
Ketut juga mengapresiasi pengembalian dana yang dilakukan secara sukarela sehingga negara tidak perlu menempuh proses pelelangan aset yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Hingga kini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Berita Terkait
-
Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
-
Perkuat Wealth Management, BRI Tambah Pilihan Investasi Global Berbasis USD di BRImo
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal
-
Kunjungi BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Transformasi Wealth Management Berbuah Prestasi, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok
-
Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta
-
Bocah 11 Tahun Terperosok Palung Laut 2 Meter di Pantai Mutun, Begini Kondisinya
-
Kejar Tayang Sebelum Musim Hujan: Dua Sungai Kritis di Bandar Lampung Dikeruk Maraton
-
Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong