Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB
Ilustrasi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang.
  • Arinal didakwa merekayasa penunjukan pengelola dana migas, melompati aturan hukum, serta melakukan praktik KKN.
  • Jaksa menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan penyelenggaraan negara.

Gurita pengaruh ini tak berhenti di ruang eksekutif. Jalur legislatif pun disasar agar Perda Nomor 2 Tahun 2009 lekas diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa mendakwa Arinal menekan Pansus DPRD Lampung untuk mempercepat pengesahan regulasi tanpa uji kelayakan (feasibility study) terhadap PT LJU.

Imbalannya? Sejumlah janji fulus yang bersumber dari dana PI 10 persen diduga telah disiapkan untuk Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Lampung dan janji itu ditunaikan di mana Arinal memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Tak cukup sampai di situ, aroma bancakan kian menyengat lewat pembagian bonus (tantiem) tak sah dan kenaikan fasilitas mewah jajaran direksi-komisaris LEB yang dipaksakan, meski sempat ditentang keras oleh Plt Dirut PT LJU, Taufik Hidayat.

Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi memperoleh Rp4,1 miliar, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Rp3,31 miliar, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo disebut memperoleh Rp2,77 miliar.

Dari kalangan legislator disebut anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menerima Rp50 juta dan Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu, Mingrum Gumay Rp15 juta.

JPU menyebut PT LJU memperoleh Rp195,98 miliar, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur Rp18,88 miliar, PT LEB sekitar Rp35,81 miliar, serta PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.

Puncaknya, Arinal didakwa secara sepihak membekukan dan menahan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 senilai Rp173,74 miliar (Rp173.740.548.650) sebagai laba ditahan, tanpa kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dana yang semestinya mengalir menjadi dividen pembangunan fasilitas publik di pelosok Lampung, tertahan dalam labirin birokrasi yang ia kuasai.

Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar

Kini, seluruh skenario itu terhampar telanjang dalam berkas dakwaan tebal. Jaksa Nilam Agustini menjerat Arinal dengan pasal-pasal berlapis nan mengerikan: Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP Nasional jo. UU Tipikor, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Load More