- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang.
- Arinal didakwa merekayasa penunjukan pengelola dana migas, melompati aturan hukum, serta melakukan praktik KKN.
- Jaksa menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan penyelenggaraan negara.
Gurita pengaruh ini tak berhenti di ruang eksekutif. Jalur legislatif pun disasar agar Perda Nomor 2 Tahun 2009 lekas diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa mendakwa Arinal menekan Pansus DPRD Lampung untuk mempercepat pengesahan regulasi tanpa uji kelayakan (feasibility study) terhadap PT LJU.
Imbalannya? Sejumlah janji fulus yang bersumber dari dana PI 10 persen diduga telah disiapkan untuk Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Lampung dan janji itu ditunaikan di mana Arinal memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Tak cukup sampai di situ, aroma bancakan kian menyengat lewat pembagian bonus (tantiem) tak sah dan kenaikan fasilitas mewah jajaran direksi-komisaris LEB yang dipaksakan, meski sempat ditentang keras oleh Plt Dirut PT LJU, Taufik Hidayat.
Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi memperoleh Rp4,1 miliar, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Rp3,31 miliar, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo disebut memperoleh Rp2,77 miliar.
Dari kalangan legislator disebut anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menerima Rp50 juta dan Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu, Mingrum Gumay Rp15 juta.
JPU menyebut PT LJU memperoleh Rp195,98 miliar, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur Rp18,88 miliar, PT LEB sekitar Rp35,81 miliar, serta PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.
Puncaknya, Arinal didakwa secara sepihak membekukan dan menahan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 senilai Rp173,74 miliar (Rp173.740.548.650) sebagai laba ditahan, tanpa kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dana yang semestinya mengalir menjadi dividen pembangunan fasilitas publik di pelosok Lampung, tertahan dalam labirin birokrasi yang ia kuasai.
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
Kini, seluruh skenario itu terhampar telanjang dalam berkas dakwaan tebal. Jaksa Nilam Agustini menjerat Arinal dengan pasal-pasal berlapis nan mengerikan: Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP Nasional jo. UU Tipikor, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berita Terkait
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung