- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya lima tahun penjara pada 27 Agustus 2026.
- Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp7,85 miliar dengan ancaman penyitaan harta benda.
- Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama dua tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.
SuaraLampung.id - Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, mengangkat palunya pada Kamis (27/8/2026) siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Hari itu majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berupa lima tahun penjara atas dosa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi yang menjeratnya.
Vonis ini bukan sekadar hukuman kurungan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman komprehensif yang menyasar kebebasan, harta, hingga masa depan politik sang mantan bupati.
Selain harus mendekam di dinginnya jeruji besi selama lima tahun, Ardito dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti ke kas negara sebesar Rp7,85 miliar.
Hakim menegaskan bahwa hukuman finansial ini bukan pilihan. Jika Ardito gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, negara tidak akan tinggal diam.
"Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum untuk menutupi kerugian tersebut," tegas hakim dalam amar putusannya.
Bagi seorang politisi, hukuman paling menyakitkan mungkin bukan hanya jeruji besi, melainkan hilangnya hak untuk dipilih.
Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Ardito Wijaya selama dua tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pintu jabatan publik tertutup rapat baginya dalam waktu dekat.
Vonis lima tahun ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: "Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
Sebelumnya, jaksa bersikukuh meminta hakim menghukum Ardito dengan tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Meski mendapatkan diskon masa tahanan dari hakim, kubu Ardito tidak lantas bersyukur. Tim kuasa hukumnya menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan dan menganggap hakim mengabaikan sejumlah fakta kunci yang muncul selama persidangan.
Di akhir persidangan, suasana gamang masih terasa. Baik Ardito Wijaya melalui tim hukumnya maupun Jaksa KPK menyatakan sikap yang sama, masih pikir-pikir.
Tag
Berita Terkait
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Jejak Gelap Aipda Andi Gusman dari Mobil Panas Hingga Jerat Sabu
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat
-
Modal Obeng, Pemuda 20 Tahun Gasak Mobil Teman Sendiri di Kemiling Demi Gaya Hidup
-
Dobrak Mitos Ketinggian! Lampung Sukses Tanam Arabika di 800 MDPL: Berbuah Kilat Cuma 1,8 Tahun
-
3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu
-
Niat Cari Madu, Petani Pesawaran Temukan Kerangka Manusia di Tebing 1.150 MDPL