- Aipda Andi Gusman menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2026), atas dakwaan kasus mobil bodong dan narkotika.
- Jaksa mendakwa terdakwa terlibat membantu penjualan mobil ilegal di Bandar Lampung serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Kuasa hukum terdakwa mengakui kliennya mengonsumsi sabu, namun membantah keras keterlibatan dalam praktik pencurian dan penerimaan uang suap.
SuaraLampung.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang biasanya menjadi tempat para penegak hukum menuntut keadilan. Namun, Rabu (15/4/2026) siang, pemandangan kontras tersaji.
Aipda Andi Gusman, seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kriminal, justru duduk tertunduk sebagai terdakwa.
Bukan hanya satu, Andi harus menghadapi "serangan fajar" dakwaan berlapis kasus keterlibatan dalam sindikat mobil bodong dan ketergantungan pada serbuk putih mematikan, sabu-sabu.
Mimpi buruk Andi bermula pada sebuah Jumat di bulan Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Hotmaida Marbun, dalam dakwaannya membedah peran Andi dalam sebuah skenario pencurian mobil yang cukup rapi.
Semua bermula dari permintaan seorang pria bernama Doni (didakwa dalam berkas terpisah). Doni meminta Andi untuk "mengamankan" sekaligus menjualkan sebuah mobil tanpa surat-surat alias bodong yang baru dibelinya seharga Rp80 juta.
Sebagai imbalan atas jasanya "melancarkan" jalur keluar mobil dari sebuah hotel di Bandar Lampung, Andi dijanjikan "uang lelah" sebesar Rp10 juta.
Ada keraguan yang sempat terbersit. Andi dilaporkan sempat mendatangi rumah Doni untuk menanyakan keamanan kendaraan tersebut. Namun, begitu Doni memberikan jaminan, sang oknum polisi justru memberikan lampu hijau.
"Nanti akan dikerjakan," ujarnya, sebagaimana ditirukan jaksa saat membaca surat dakwaan dalam persidangan.
Mobil hasil kongkalikong itu kemudian disembunyikan di sebuah lapangan di kawasan Sumur Putri, menunggu pembeli yang tak kunjung datang hingga akhirnya terendus oleh rekan-rekannya sendiri di kepolisian.
Baca Juga: Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
Belum usai dakwaan pencurian dibacakan, suasana sidang kian berat saat Jaksa Imam Akbar Dinata membacakan berkas kedua. Andi tak hanya lihai dalam urusan "mobil panas", ia juga terjerat dalam lingkaran setan narkotika.
Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, mulai dari kepemilikan hingga penyalahgunaan. Ia terancam hukuman berat yang berpotensi mengakhiri kariernya di kepolisian secara permanen dan memaksanya menghabiskan tahun-tahun mendatang di balik jeruji besi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mencoba merajut pembelaan. Heri Hidayat, sang pengacara, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun ia memberikan catatan tebal pada poin dakwaan pencurian.
Heri secara mengejutkan membenarkan bahwa kliennya memang seorang pengguna narkotika jenis sabu. Namun, ia membantah keras tuduhan bahwa Andi terlibat dalam penjualan mobil, apalagi menerima upah Rp10 juta.
"Soal narkotika, iya benar terdakwa Andi mengakui mengonsumsi sabu. Tapi soal pencurian, apalagi mendapat upah, itu tidak benar. Tidak ada itu," tegas Heri di luar persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga
-
Tiga Hari Hilang Tanpa Jejak, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Ditemukan di Rumah Kontrakan
-
Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung
-
Miliaran Rupiah KUR Justru Mengalir Deras ke Desa-Desa di Lampung