Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 April 2026 | 19:44 WIB
Oknum polisi Aipda Andi Gusman disidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2026) terkait kasus dugaan pencurian kendaraan mobil di sebuah hotel yang ada di Bandar Lampung. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Aipda Andi Gusman menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2026), atas dakwaan kasus mobil bodong dan narkotika.
  • Jaksa mendakwa terdakwa terlibat membantu penjualan mobil ilegal di Bandar Lampung serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Kuasa hukum terdakwa mengakui kliennya mengonsumsi sabu, namun membantah keras keterlibatan dalam praktik pencurian dan penerimaan uang suap.

SuaraLampung.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang biasanya menjadi tempat para penegak hukum menuntut keadilan. Namun, Rabu (15/4/2026) siang, pemandangan kontras tersaji.

Aipda Andi Gusman, seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kriminal, justru duduk tertunduk sebagai terdakwa.

Bukan hanya satu, Andi harus menghadapi "serangan fajar" dakwaan berlapis kasus keterlibatan dalam sindikat mobil bodong dan ketergantungan pada serbuk putih mematikan, sabu-sabu.

Mimpi buruk Andi bermula pada sebuah Jumat di bulan Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Hotmaida Marbun, dalam dakwaannya membedah peran Andi dalam sebuah skenario pencurian mobil yang cukup rapi.

Semua bermula dari permintaan seorang pria bernama Doni (didakwa dalam berkas terpisah). Doni meminta Andi untuk "mengamankan" sekaligus menjualkan sebuah mobil tanpa surat-surat alias bodong yang baru dibelinya seharga Rp80 juta.

Sebagai imbalan atas jasanya "melancarkan" jalur keluar mobil dari sebuah hotel di Bandar Lampung, Andi dijanjikan "uang lelah" sebesar Rp10 juta.

Ada keraguan yang sempat terbersit. Andi dilaporkan sempat mendatangi rumah Doni untuk menanyakan keamanan kendaraan tersebut. Namun, begitu Doni memberikan jaminan, sang oknum polisi justru memberikan lampu hijau.

"Nanti akan dikerjakan," ujarnya, sebagaimana ditirukan jaksa saat membaca surat dakwaan dalam persidangan.

Mobil hasil kongkalikong itu kemudian disembunyikan di sebuah lapangan di kawasan Sumur Putri, menunggu pembeli yang tak kunjung datang hingga akhirnya terendus oleh rekan-rekannya sendiri di kepolisian.

Baca Juga: Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni

Belum usai dakwaan pencurian dibacakan, suasana sidang kian berat saat Jaksa Imam Akbar Dinata membacakan berkas kedua. Andi tak hanya lihai dalam urusan "mobil panas", ia juga terjerat dalam lingkaran setan narkotika.

Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, mulai dari kepemilikan hingga penyalahgunaan. Ia terancam hukuman berat yang berpotensi mengakhiri kariernya di kepolisian secara permanen dan memaksanya menghabiskan tahun-tahun mendatang di balik jeruji besi.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mencoba merajut pembelaan. Heri Hidayat, sang pengacara, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun ia memberikan catatan tebal pada poin dakwaan pencurian.

Heri secara mengejutkan membenarkan bahwa kliennya memang seorang pengguna narkotika jenis sabu. Namun, ia membantah keras tuduhan bahwa Andi terlibat dalam penjualan mobil, apalagi menerima upah Rp10 juta.

"Soal narkotika, iya benar terdakwa Andi mengakui mengonsumsi sabu. Tapi soal pencurian, apalagi mendapat upah, itu tidak benar. Tidak ada itu," tegas Heri di luar persidangan. (ANTARA)

Load More