- Aipda Andi Gusman menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2026), atas dakwaan kasus mobil bodong dan narkotika.
- Jaksa mendakwa terdakwa terlibat membantu penjualan mobil ilegal di Bandar Lampung serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Kuasa hukum terdakwa mengakui kliennya mengonsumsi sabu, namun membantah keras keterlibatan dalam praktik pencurian dan penerimaan uang suap.
SuaraLampung.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang biasanya menjadi tempat para penegak hukum menuntut keadilan. Namun, Rabu (15/4/2026) siang, pemandangan kontras tersaji.
Aipda Andi Gusman, seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kriminal, justru duduk tertunduk sebagai terdakwa.
Bukan hanya satu, Andi harus menghadapi "serangan fajar" dakwaan berlapis kasus keterlibatan dalam sindikat mobil bodong dan ketergantungan pada serbuk putih mematikan, sabu-sabu.
Mimpi buruk Andi bermula pada sebuah Jumat di bulan Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Hotmaida Marbun, dalam dakwaannya membedah peran Andi dalam sebuah skenario pencurian mobil yang cukup rapi.
Semua bermula dari permintaan seorang pria bernama Doni (didakwa dalam berkas terpisah). Doni meminta Andi untuk "mengamankan" sekaligus menjualkan sebuah mobil tanpa surat-surat alias bodong yang baru dibelinya seharga Rp80 juta.
Sebagai imbalan atas jasanya "melancarkan" jalur keluar mobil dari sebuah hotel di Bandar Lampung, Andi dijanjikan "uang lelah" sebesar Rp10 juta.
Ada keraguan yang sempat terbersit. Andi dilaporkan sempat mendatangi rumah Doni untuk menanyakan keamanan kendaraan tersebut. Namun, begitu Doni memberikan jaminan, sang oknum polisi justru memberikan lampu hijau.
"Nanti akan dikerjakan," ujarnya, sebagaimana ditirukan jaksa saat membaca surat dakwaan dalam persidangan.
Mobil hasil kongkalikong itu kemudian disembunyikan di sebuah lapangan di kawasan Sumur Putri, menunggu pembeli yang tak kunjung datang hingga akhirnya terendus oleh rekan-rekannya sendiri di kepolisian.
Baca Juga: Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
Belum usai dakwaan pencurian dibacakan, suasana sidang kian berat saat Jaksa Imam Akbar Dinata membacakan berkas kedua. Andi tak hanya lihai dalam urusan "mobil panas", ia juga terjerat dalam lingkaran setan narkotika.
Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, mulai dari kepemilikan hingga penyalahgunaan. Ia terancam hukuman berat yang berpotensi mengakhiri kariernya di kepolisian secara permanen dan memaksanya menghabiskan tahun-tahun mendatang di balik jeruji besi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mencoba merajut pembelaan. Heri Hidayat, sang pengacara, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun ia memberikan catatan tebal pada poin dakwaan pencurian.
Heri secara mengejutkan membenarkan bahwa kliennya memang seorang pengguna narkotika jenis sabu. Namun, ia membantah keras tuduhan bahwa Andi terlibat dalam penjualan mobil, apalagi menerima upah Rp10 juta.
"Soal narkotika, iya benar terdakwa Andi mengakui mengonsumsi sabu. Tapi soal pencurian, apalagi mendapat upah, itu tidak benar. Tidak ada itu," tegas Heri di luar persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Abaikan Teriakan Penjaga Rel, Pemuda 21 Tahun Tewas Terseret Babaranjang di Bandar Lampung
-
Tiga Hari Diterjang Ombak 2,5 Meter, Nelayan Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Tengah Malam
-
Gasak Yamaha R25 Saat Korban Tidur, Residivis di Pringsewu Ditembak di Kedua Kaki
-
Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada
-
BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan