- Aipda Andi Gusman menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2026), atas dakwaan kasus mobil bodong dan narkotika.
- Jaksa mendakwa terdakwa terlibat membantu penjualan mobil ilegal di Bandar Lampung serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Kuasa hukum terdakwa mengakui kliennya mengonsumsi sabu, namun membantah keras keterlibatan dalam praktik pencurian dan penerimaan uang suap.
SuaraLampung.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang biasanya menjadi tempat para penegak hukum menuntut keadilan. Namun, Rabu (15/4/2026) siang, pemandangan kontras tersaji.
Aipda Andi Gusman, seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kriminal, justru duduk tertunduk sebagai terdakwa.
Bukan hanya satu, Andi harus menghadapi "serangan fajar" dakwaan berlapis kasus keterlibatan dalam sindikat mobil bodong dan ketergantungan pada serbuk putih mematikan, sabu-sabu.
Mimpi buruk Andi bermula pada sebuah Jumat di bulan Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sondang Hotmaida Marbun, dalam dakwaannya membedah peran Andi dalam sebuah skenario pencurian mobil yang cukup rapi.
Semua bermula dari permintaan seorang pria bernama Doni (didakwa dalam berkas terpisah). Doni meminta Andi untuk "mengamankan" sekaligus menjualkan sebuah mobil tanpa surat-surat alias bodong yang baru dibelinya seharga Rp80 juta.
Sebagai imbalan atas jasanya "melancarkan" jalur keluar mobil dari sebuah hotel di Bandar Lampung, Andi dijanjikan "uang lelah" sebesar Rp10 juta.
Ada keraguan yang sempat terbersit. Andi dilaporkan sempat mendatangi rumah Doni untuk menanyakan keamanan kendaraan tersebut. Namun, begitu Doni memberikan jaminan, sang oknum polisi justru memberikan lampu hijau.
"Nanti akan dikerjakan," ujarnya, sebagaimana ditirukan jaksa saat membaca surat dakwaan dalam persidangan.
Mobil hasil kongkalikong itu kemudian disembunyikan di sebuah lapangan di kawasan Sumur Putri, menunggu pembeli yang tak kunjung datang hingga akhirnya terendus oleh rekan-rekannya sendiri di kepolisian.
Baca Juga: Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
Belum usai dakwaan pencurian dibacakan, suasana sidang kian berat saat Jaksa Imam Akbar Dinata membacakan berkas kedua. Andi tak hanya lihai dalam urusan "mobil panas", ia juga terjerat dalam lingkaran setan narkotika.
Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, mulai dari kepemilikan hingga penyalahgunaan. Ia terancam hukuman berat yang berpotensi mengakhiri kariernya di kepolisian secara permanen dan memaksanya menghabiskan tahun-tahun mendatang di balik jeruji besi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mencoba merajut pembelaan. Heri Hidayat, sang pengacara, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, namun ia memberikan catatan tebal pada poin dakwaan pencurian.
Heri secara mengejutkan membenarkan bahwa kliennya memang seorang pengguna narkotika jenis sabu. Namun, ia membantah keras tuduhan bahwa Andi terlibat dalam penjualan mobil, apalagi menerima upah Rp10 juta.
"Soal narkotika, iya benar terdakwa Andi mengakui mengonsumsi sabu. Tapi soal pencurian, apalagi mendapat upah, itu tidak benar. Tidak ada itu," tegas Heri di luar persidangan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Akal Bulus Sindikat Narkoba: Gunakan Ambulans untuk Selundupkan Sabu Rp22 Miliar di Bakauheni
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Baru 3 Bulan Menjabat, Sipir Muda Rutan Kotabumi Terciduk Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas
-
Jejak Gelap Aipda Andi Gusman dari Mobil Panas Hingga Jerat Sabu
-
WALHI Sebut Banjir Bandar Lampung Adalah Kejahatan Ekologis Bukan Sekadar Takdir
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!