Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 April 2026 | 20:07 WIB
Mobil ambulans dipakai selundupkan sabu di Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 15,7 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil ambulans pada Selasa, 7 April 2026.
  • Petugas menangkap empat pria asal Tangerang yang menyembunyikan narkotika senilai Rp22,5 miliar di bawah jok mobil ambulans.
  • Keempat tersangka kini terancam hukuman mati sesuai Undang-Undang Narkotika atas keterlibatan mereka dalam kejahatan lintas provinsi tersebut.

SuaraLampung.id - Di jalanan, suara sirine ambulans adalah simbol harapan dan perjuangan menyelamatkan nyawa. Namun, pada Selasa (7/4/2026) di Seaport Pelabuhan Bakauheni, sebuah mobil ambulans Daihatsu Luxio putih bernomor polisi B 1737 CIS membawa misi yang justru bertolak belakang yakni menyusupkan 15,7 kilogram "kematian" berbentuk kristal sabu menuju Pulau Jawa.

Malam itu, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung tidak terkecoh oleh label "Ambulans" yang tersemat pada kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi intelijen mengenai pergerakan narkotika dari Sumatera, mata tajam petugas langsung tertuju pada kendaraan yang tampak tenang namun mencurigakan ini saat hendak menyeberang ke Merak.

Kecurigaan berubah menjadi kepastian saat petugas membuka pintu belakang. Alih-alih menemukan pasien yang butuh pertolongan medis atau petugas kesehatan berseragam, di dalamnya justru duduk empat pria sehat berinisial RN, VR, TS, dan EC.

"Kecurigaan menguat saat keempat orang ini menunjukkan gelagat gugup yang luar biasa saat pemeriksaan awal," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono Prasanto, Jumat (10/4/2026).

Petugas pun melakukan penggeledahan total. Hasilnya mengejutkan. Di bawah jok bagian belakang, tersembunyi sebuah tas besar berisi 15 bungkus paket sabu seberat 15.739 gram.

Jika berhasil lolos, barang haram senilai Rp22,5 miliar ini siap menghancurkan masa depan sekitar 60 ribu jiwa.

Ironisnya, besarnya risiko yang diambil oleh keempat warga Tangerang ini tidak sebanding dengan janji yang mereka terima.

VR, sang sopir, mengaku hanya menjalankan peran sebagai penjemput pasien sebagai cover. Sementara rekan-rekannya membawa sabu tersebut dari perbatasan Riau-Jambi.

Baca Juga: Menuju PON 2032: Intip Pesona Lampung Selatan yang Digadang Jadi Lokasi Pertandingan Sejumlah Cabor

Di hadapan penyidik, mereka mengaku baru menerima "uang jalan" sebesar Rp300 ribu. Sisanya? Mereka hanya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta rupiah jika barang sampai ke tujuan.

"Tindakan para tersangka sangat mencederai rasa kemanusiaan karena menggunakan fasilitas kesehatan untuk kejahatan luar biasa," tegas Kombes Dwi Handono.

Kini, ambulans Luxio tersebut tak lagi melaju di jalan raya. Ia terparkir di Mapolda Lampung sebagai barang bukti, berdampingan dengan empat ponsel milik para tersangka yang menjadi saksi bisu koordinasi mereka dengan sang bandar.

Polda Lampung tidak main-main dalam memberikan jeratan hukum. Keempatnya dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati kini membayang-bayangi hari-hari mereka di balik jeruji besi. (ANTARA)

Load More