- Tiga remaja berboncengan motor merampas tas pengendara wanita berisi iPhone serta uang tunai di Tanggamus pada Agustus 2026.
- Polsek Wonosobo berhasil meringkus dua pelaku dalam hitungan jam, sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri diantar keluarganya.
- Polisi mengamankan barang bukti kejahatan dan memproses hukum ketiga pelaku anak di bawah umur tersebut sesuai ketentuan.
SuaraLampung.id - Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Lakaran, Wonosobo, Tanggamus, mendadak menjadi saksi bisu runtuhnya masa depan tiga remaja.
Status mereka yang masih pelajar seharusnya menjadi jaminan fokus pada buku dan pendidikan, namun godaan harta instan justru membawa mereka ke balik jeruji besi.
Peristiwa ini bermula pada Minggu siang (9/8/2026), saat matahari sedang terik-teriknya. Salawiyah (50), seorang pengendara motor yang tengah melintas santai menuju Pekon Wonosobo, tak menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh predator jalanan.
Saat mencapai Jembatan Pekon Lakaran, tiga remaja yang berboncengan satu motor, RP (16), RB (16), dan AB (16), melakukan manuver nekat. Dengan kecepatan tinggi, mereka menyambar tas yang tergeletak di dashboard motor korban.
Dalam hitungan detik, sebuah iPhone 17 Pro Max warna silver dan uang tunai ratusan ribu rupiah raib dibawa lari.
Korban hanya bisa terpaku saat harta senilai Rp26,7 juta miliknya amblas dibawa kabur oleh sekumpulan anak di bawah umur tersebut.
Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Wonosobo bergerak secepat kilat.
Hanya dalam hitungan jam, pada Senin dini hari (10/8/2026), dua pelaku berhasil diringkus di Pekon Padang Manis.
Menyadari rekan-rekannya telah tertangkap, satu pelaku lainnya akhirnya menyerahkan diri ke polisi dengan wajah tertunduk, didampingi oleh pihak keluarga yang tampak terpukul.
Baca Juga: Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
"Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max milik korban, uang tunai sisa hasil kejahatan, serta sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan saat beraksi," ujar Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila.
Meski statusnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum tetap berjalan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasus ini pun dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta
-
Dua Pelayan Resto di Lampung Tumbalkan Motor Bos demi Modal Judol
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi
-
Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama