Wakos Reza Gautama
Senin, 17 Agustus 2026 | 11:49 WIB
Ilustrasi. Pria berinisial HS (32), seorang narapidana, ditetapkan sebagai tersangka pencurian mesin dinamo di Pesisir Barat pada 10 Agustus 2026. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial HS (32) ditetapkan sebagai tersangka pencurian mesin dinamo di Pesisir Barat pada 10 Agustus 2026.
  • Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di sebuah gubuk kawasan Pekon Bandar Dalam pada 10 Desember 2024 silam.
  • Polsek Ngaras memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Krui.

SuaraLampung.id - Pepatah sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga, tampaknya sangat pas menggambarkan nasib HS (32). Pria yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Krui itu kini kembali terjerat kasus kriminal.

Sebuah dosa lama dari tahun 2024 justru datang mengetuk pintu selnya, membawa kabar bahwa masa hukumannya bakal bertambah panjang.

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024. Di balik sebuah gubuk di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Teguh sang pemilik gubuk terperanjat.

Mesin dinamo merk IKEDA berwarna kuning mencolok miliknya, jantung pembangkit listrik untuk kehidupannya sehari-hari, telah raib dari tempatnya.

Teguh tak tinggal diam. Bersama beberapa rekan, ia sempat melakukan pencarian hingga malam hari. Namun, bayangan para pria misterius yang membawa mesin itu menggunakan sepeda motor di kegelapan malam menjadi potongan teka-teki terakhir yang ia miliki sebelum jejak sang pencuri seolah menguap ditelan bumi.

Waktu berlalu hampir dua tahun. Unit Reskrim Polsek Ngaras tetap melakukan penyelidikan. Di tengah pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2026, memori tentang mesin kuning milik Teguh kembali dibuka.

Penyelidikan mendalam dilakukan. Satu demi satu saksi dimintai keterangan, hingga akhirnya benang merah mengarah pada satu nama berinisial HS.

Ironisnya, saat polisi hendak mencokoknya, HS sudah lebih dulu berada di Lapas Krui untuk perkara kriminal yang berbeda.

"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami. Tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan. Meski tersangka saat ini sudah menjalani hukuman dalam perkara lain, proses hukum untuk kasus pencurian mesin dinamo ini tetap berjalan sesuai aturan," tegas Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan D.

Baca Juga: Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua

Senin, 10 Agustus 2026, menjadi hari yang kelam bagi HS. Setelah gelar perkara dilakukan, statusnya resmi naik menjadi tersangka kembali.

Bukti kuat berupa satu unit mesin dinamo tipe ST-3Kw yang sempat ia curi kini menjadi saksi bisu di meja penyidik.

Kini, HS harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Alih-alih menghitung hari menuju kebebasan, ia justru dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terbaru. Jeratan hukum ini memastikan bahwa pria asal Bandar Lampung tersebut akan menetap lebih lama di hotel prodeo.

Load More