Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi Kriminal. Seorang pria berinisial SKW melarikan diri dengan membawa motor Honda Scoopy senilai Rp22 juta saat transaksi COD di Bandar Lampung [Unsplash/@mengmengniu]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial SKW melarikan diri dengan membawa motor Honda Scoopy senilai Rp22 juta saat transaksi COD di Bandar Lampung pada Jumat sore, 7 Agustus 2026.
  • Tim kepolisian dari Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku SKW beserta barang bukti motor dan STNK di sebuah rumah pada Senin sore, 10 Agustus 2026.
  • Pelaku SKW kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan mengakui modus operandi berpura-pura memeriksa mesin kendaraan untuk menipu korban.

SuaraLampung.id - Bagi sebagian orang, fitur Marketplace di media sosial Facebook adalah ladang rezeki. Namun bagi seorang pria di Bandar Lampung, platform tersebut justru menjadi awal dari sebuah mimpi buruk yang menguras kantong.

Jumat sore (7/8/2026) korban yang menjual motor Honda Scoopy bitam keluaran terbaru, sepakat bertemu dengan seorang calon pembeli berinisial SKW (35) di Jalan Hanoman, Way Halim, Bandar Lampung.

Pelaku SKW datang dengan akting yang meyakinkan. Ia memeriksa lekuk bodi motor, mengecek ban, hingga akhirnya meminta izin untuk menyalakan mesin.

Namun, begitu mesin Scoopy seharga Rp22 juta itu menderu halus, alur cerita berubah drastis. Bukannya merogoh dompet untuk membayar, SKW justru menarik tuas gas sedalam-dalamnya.

Dalam hitungan detik, calon pembeli itu melesat hilang di tikungan jalan, meninggalkan korban yang hanya bisa terpaku menatap asap knalpot motornya sendiri.

Pelarian SKW nyatanya tak semulus aksinya saat membawa kabur motor. Tim URC Polresta Bandar Lampung bersama Unit Kamneg Satintelkam langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi kepolisian untuk melacak jejak sang aktor penipuan ini. Pada Senin sore (10/8/2026), pelarian SKW berakhir di sebuah rumah di Jalan Kamboja. Ia tak berkutik saat petugas mengepungnya.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang masuk DPO ini berada di rumah temannya. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan," tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (13/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam milik korban beserta STNK-nya.

Baca Juga: Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak

Di hadapan penyidik, SKW mengakui bahwa modus pura-pura cek mesin saat COD adalah senjatanya untuk mengelabui korban yang lengah.

Kini, SKW harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun masih mendalami apakah ada korban-korban lain.

Load More