- Tim gabungan KKP dan Pemkot Bandar Lampung mengevakuasi buaya peliharaan warga di Kecamatan Panjang pada Sabtu, 26 September 2026.
- Proses evakuasi sempat diwarnai negosiasi alot karena pemilik memiliki ikatan emosional mendalam selama tiga tahun memelihara buaya tersebut.
- Buaya ilegal yang dilindungi undang-undang itu akhirnya dipindahkan ke penangkaran khusus di Indralaya, Sumatera Selatan.
SuaraLampung.id - Tiga tahun lamanya seekor buaya muara berukuran 2,7 meter hidup berdampingan dengan warga di sebuah permukiman padat di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung (Balam).
Hewan predator puncak yang dipelihara bak binatang rumahan itu akhirnya dievakuasi oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Proses penertiban reptil buas tersebut tidak berjalan mulus. Evakuasi diwarnai drama negosiasi yang alot karena pihak pemilik telanjur memiliki ikatan emosional mendalam dengan satwa berdarah dingin asuhannya itu.
Camat Panjang, Hendri Satria Jaya, membenarkan bahwa petugas harus mengedepankan pendekatan persuasif dari hati ke hati guna meluluhkan keengganan sang pemilik.
"Proses evakuasi sempat alot karena pemilik sudah menganggap buaya ini bagian dari keluarga selama tiga tahun terakhir. Namun, setelah kami beri pemahaman secara humanis demi keselamatan warga sekitar dan kelestarian satwanya, mereka akhirnya ikhlas dan bersikap kooperatif," ungkap Hendri.
Hendri menegaskan, memelihara satwa buas di tengah permukiman adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu petaka dan mengancam nyawa warga sekitar. Tindakan penertiban ini pun merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung.
Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Palembang Loka Pengelola Kelautan (LPK) KKP, Hade Hambrata, menjelaskan bahwa buaya muara merupakan satwa liar yang dilindungi ketat oleh undang-undang. Siapa pun dilarang memelihara satwa ini tanpa izin penangkaran resmi.
"Kami memberikan pemahaman hukum bahwa satwa ini tidak boleh dipelihara secara ilegal. Buaya ini kini berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan akan langsung dipindahkan ke fasilitas penangkaran khusus di Indralaya, Sumatera Selatan, agar pemenuhan pakan serta kesehatannya terjamin," terang Hade.
Menyikapi fenomena ini, KKP mengimbau keras kepada masyarakat luas agar tidak coba-coba memelihara satwa berbahaya maupun jenis reptil buas di pekarangan rumah.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
"Jika warga mengetahui atau memiliki satwa liar yang berpotensi membahayakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi demi keselamatan nyawa manusia dan pelestarian satwa itu sendiri," pungkas Hade. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
139 SPPG Bandar Lampung Lolos Uji Sanitasi Ketat, Ribuan Juru Masak Disertifikasi Khusus
-
Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas