Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 September 2026 | 16:47 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evakuasi buaya muara sepanjang 2,7 meter yang merupakan peliharaan warga di Kecamatan Panjang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan KKP dan Pemkot Bandar Lampung mengevakuasi buaya peliharaan warga di Kecamatan Panjang pada Sabtu, 26 September 2026.
  • Proses evakuasi sempat diwarnai negosiasi alot karena pemilik memiliki ikatan emosional mendalam selama tiga tahun memelihara buaya tersebut.
  • Buaya ilegal yang dilindungi undang-undang itu akhirnya dipindahkan ke penangkaran khusus di Indralaya, Sumatera Selatan.

SuaraLampung.id - Tiga tahun lamanya seekor buaya muara berukuran 2,7 meter hidup berdampingan dengan warga di sebuah permukiman padat di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung (Balam).

Hewan predator puncak yang dipelihara bak binatang rumahan itu akhirnya dievakuasi oleh tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sabtu (26/9/2026).

Proses penertiban reptil buas tersebut tidak berjalan mulus. Evakuasi diwarnai drama negosiasi yang alot karena pihak pemilik telanjur memiliki ikatan emosional mendalam dengan satwa berdarah dingin asuhannya itu.

Camat Panjang, Hendri Satria Jaya, membenarkan bahwa petugas harus mengedepankan pendekatan persuasif dari hati ke hati guna meluluhkan keengganan sang pemilik.

"Proses evakuasi sempat alot karena pemilik sudah menganggap buaya ini bagian dari keluarga selama tiga tahun terakhir. Namun, setelah kami beri pemahaman secara humanis demi keselamatan warga sekitar dan kelestarian satwanya, mereka akhirnya ikhlas dan bersikap kooperatif," ungkap Hendri.

Hendri menegaskan, memelihara satwa buas di tengah permukiman adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu petaka dan mengancam nyawa warga sekitar. Tindakan penertiban ini pun merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung.

Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Palembang Loka Pengelola Kelautan (LPK) KKP, Hade Hambrata, menjelaskan bahwa buaya muara merupakan satwa liar yang dilindungi ketat oleh undang-undang. Siapa pun dilarang memelihara satwa ini tanpa izin penangkaran resmi.

"Kami memberikan pemahaman hukum bahwa satwa ini tidak boleh dipelihara secara ilegal. Buaya ini kini berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan akan langsung dipindahkan ke fasilitas penangkaran khusus di Indralaya, Sumatera Selatan, agar pemenuhan pakan serta kesehatannya terjamin," terang Hade.

Menyikapi fenomena ini, KKP mengimbau keras kepada masyarakat luas agar tidak coba-coba memelihara satwa berbahaya maupun jenis reptil buas di pekarangan rumah.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS

"Jika warga mengetahui atau memiliki satwa liar yang berpotensi membahayakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi demi keselamatan nyawa manusia dan pelestarian satwa itu sendiri," pungkas Hade. (ANTARA)

Load More