- Polres Metro menggerebek gudang penimbunan Bio Solar ilegal dan menangkap dua pelaku berinisial ERC serta PF di Kelurahan Rejomulyo pada Jumat malam, 25 September 2026.
- Kedua pelaku memborong Bio Solar bersubsidi di berbagai SPBU seharga Rp6.800 per liter lalu menjualnya kembali ke pasar gelap seharga Rp12.000 per liter.
- Akibat perbuatan ilegal tersebut, para pelaku kini diamankan di Mapolres Metro dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Undang-Undang Migas.
SuaraLampung.id - Praktik lancung penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian. Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro menggerebek sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penimbunan Bio Solar di kawasan Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, polisi mencokok dua pelaku, yakni ERC (42) dan PF (23), saat keduanya tengah sibuk menurunkan pasokan solar dari kendaraan ke tempat penampungan.
Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas bongkar muat BBM berulang kali di permukiman mereka.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terkuak siasat lancung kedua pelaku demi meraup untung berlipat ganda. Mereka sengaja berburu dan memborong Bio Solar bersubsidi secara berulang kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Metro dengan harga subsidi Rp6.800 per liter.
Minyak jatah masyarakat miskin itu kemudian disedot dan ditampung di rumah tersebut. Setelah volume solar terkumpul banyak, para pelaku menjualnya kembali ke pasar gelap dan penampung industri dengan harga selangit, mencapai Rp12.000 per liter, nyaris dua kali lipat dari harga modal.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat pemburu rente BBM yang merampas hak masyarakat kecil.
"Polres Metro akan terus menyisir dan menindak tegas segala bentuk penimbunan serta niaga ilegal BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan komoditas yang disubsidi negara demi kepentingan pribadi," tegas AKBP Hangga.
Kini, ERC dan PF beserta jeriken penampungan dan kendaraan operasional telah digiring ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan mendalam. Polisi juga tengah memburu pihak penampung besar yang menampung kencingan solar dari komplotan ini.
Atas perbuatannya menguras jatah energi rakyat, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
Berita Terkait
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Penjaga Gedung Walet di Metro Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi
-
Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call