Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi komplotan pencuri yang dipimpin SN mencuri mobil Toyota Avanza korban di Bandar Lampung. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Komplotan pencuri yang dipimpin SN mencuri mobil Toyota Avanza korban di Bandar Lampung.
  • Pelaku menggunakan kunci asli yang dicuri sebulan sebelumnya untuk melancarkan aksi pencurian tanpa merusak kendaraan.
  • Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus empat tersangka beserta barang bukti pada Agustus 2026.

SuaraLampung.id - Kehilangan kunci mobil mungkin sering dianggap sebagai keteledoran biasa. Namun bagi korban berinisial A, kunci yang hilang sebulan lalu ternyata adalah awal dari sebuah skenario pencurian yang disusun sangat rapi.

Sebuah mobil Toyota Avanza warna silver miliknya mendadak lenyap dari parkiran tanpa jejak kerusakan paksa. Misteri itu akhirnya terpecahkan setelah Tim Unit IV Ranmor dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar kedok komplotan pencuri yang dipimpin oleh seorang pria berinisial SN.

Kejadian ini bermula sekitar satu bulan sebelum mobil tersebut hilang. Saat itu, korban tengah bepergian bersama pasangannya. Di tengah keriuhan suasana, SN berhasil menggasak kunci mobil korban tanpa disadari.

Alih-alih langsung membawa kabur kendaraan saat itu juga, SN memilih bermain aman. Ia menyimpan kunci tersebut selama berminggu-minggu, menunggu saat yang paling tepat ketika korban mulai lengah dan melupakan insiden kehilangan kunci tersebut.

"SN diduga menyimpan kunci tersebut selama sebulan. Setelah dirasa aman, ia baru mengajak rekan-rekannya, HG dan AS, untuk mengeksekusi kendaraan korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa (11/8/2026).

Berbekal kunci asli di tangan, proses pencurian berjalan sangat mulus. Tanpa perlu memecahkan kaca atau membobol kontak, mobil Avanza tersebut dengan mudah dibawa lari oleh komplotan ini.

Pelarian SN dan kawan-kawan akhirnya terhenti pada Kamis (6/8/2026) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat kota masih terlelap, tim gabungan Polresta Bandar Lampung melakukan penyergapan kilat.

Hasilnya, empat orang tersangka yakni SN, HG, AS, dan FA berhasil diringkus. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kunci, satu unit Toyota Avanza, hingga BPKB kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan.

Kini, perbuatan SN berbuah dinginnya jeruji besi. SN bersama dua rekannya, HG dan AS, dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.

Baca Juga: Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Sementara itu, tersangka FA menyusul dengan jeratan Pasal 591 KUHPidana atas keterlibatannya dalam pusaran kasus ini.

"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara utuh bagaimana sindikat ini bekerja," tegas Kompol Gigih.

Load More