Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH Suryani M Nur, mendorong seluruh pihak mengedepankan koordinasi, komunikasi, pencegahan dini, serta langkah hukum yang terukur dalam menyikapi kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Lampung Selatan. [Dok Baznas Lampung]
Baca 10 detik
  • MUI Lampung mendesak masyarakat menahan diri dan melarang segala bentuk aksi kekerasan terkait rencana Jalsah Salanah JAI pada Selasa, 22 September 2026.
  • Ketua MUI Lampung, KH Suryani M Nur, menyampaikan imbauan tersebut dalam rapat koordinasi Kominda Lampung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
  • Masyarakat diminta menyalurkan penolakan melalui jalur hukum yang sah serta menghindari provokasi dan penyebaran hoaks di media sosial demi menjaga kondusivitas wilayah.

SuaraLampung.id - Mengantisipasi potensi gesekan horizontal di tengah masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta seluruh elemen menahan diri menyikapi rencana kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Lampung Selatan.

MUI secara tegas melarang aksi persekusi, mobilisasi massa di luar koridor hukum, hingga aksi penertiban sepihak (sweeping) di lapangan.

Pernyataan keras tersebut ditegaskan Ketua MUI Lampung, KH Suryani M Nur, dalam rapat koordinasi Komite Intelijen Daerah (Kominda) Lampung, Selasa (22/9/2026).

Rapat strategis yang dipimpin Kepala BIN Daerah (Kabinda) Lampung Suryono ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Asisten I Pemprov Lampung M. Firsada, Kesbangpol, Ketua FKUB, dan perwakilan Kanwil Kemenag.

Suryani menekankan, deteksi dini berbasis data intelijen yang terverifikasi dan komunikasi langsung dengan panitia adalah kunci untuk membedah rencana agenda tersebut.

"Perlu komunikasi langsung dengan penyelenggara untuk memastikan maksud, tujuan, materi, hingga lokasi Jalsah Salanah. Penanganan tidak boleh reaktif, melainkan harus objektif berdasarkan fakta lapangan," tegas Suryani.

MUI Lampung menyatakan tetap berpegang teguh pada koridor teologis melalui Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat, dan menyesatkan.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum didorong bertindak tegas sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri Tahun 2008) yang mengatur pembatasan aktivitas aliran tersebut.

Kendati mendesak penegakan hukum yang proporsional, Suryani mengingatkan publik agar tidak melangkahi wewenang aparatur negara.

Baca Juga: Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

"Jika ada masyarakat yang menolak, salurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan kekerasan. Tindakan anarkis, intimidasi, perusakan, sweeping, apalagi main hakim sendiri sama sekali tidak dibenarkan," ujarnya dikutip dari website MUI Lampung.

Guna meredam eskalasi, MUI bersama Kementerian Agama siap mengambil peran pembinaan keagamaan dengan pendekatan damai dan persuasif.

Aparat keamanan dan pemerintah daerah juga diminta merangkul para tokoh agama serta tokoh masyarakat di Lampung Selatan agar tidak ada celah bagi mobilisasi massa yang berpotensi memantik benturan fisik.

Tak kalah penting, Suryani menyoroti bahaya provokasi di ruang siber. Ia mewanti-wanti masyarakat agar tidak termakan kabar bohong (hoaks) maupun menyebarkan narasi ujaran kebencian di media sosial yang bisa memperkeruh situasi.

"Prioritas utama kita adalah deteksi dini, koordinasi terpadu, dan penegakan hukum yang terukur. Langkah ini mutlak diperlukan demi menjaga kerukunan, ketenteraman, dan kondusivitas Bumi Ruwa Jurai," pungkasnya.

Load More