Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:54 WIB
Ilustrasi pemuda berinisial AES (19) ditangkap polisi di rumahnya pada Oktober 2026 setelah merekam dan menyebarkan video asusila pacarnya. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Pemuda berinisial AES (19) ditangkap polisi di rumahnya pada Oktober 2026 setelah merekam dan menyebarkan video asusila pacarnya.
  • Pelaku melakukan aksi pemerasan dan ancaman kepada korban di bawah umur menggunakan rekaman video intim yang diambil di Tulang Bawang Tengah.
  • Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba pada September 2026 hingga berujung penangkapan pelaku.

SuaraLampung.id - Petualangan licik AES (19) berakhir di balik jeruji besi. Pemuda asal Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini diringkus polisi setelah nekat merekam dan menyebarluaskan video asusila bersama kekasihnya yang masih di bawah umur demi memuluskan aksi pemerasan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tubaba di kediamannya, menyusul laporan resmi pihak keluarga korban bernomor LP/B/170/IX/2026/SPKT.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi membeberkan bahwa perbuatan asusila tersebut bermula dari bujuk rayu pelaku.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, sekitar Maret lalu.

Namun, di balik jalinan asmara itu, AES rupanya menyiapkan perangkap licik. Pelaku diam-diam merekam momen intim mereka untuk dijadikan 'senjata' penyanderaan mental.

"Pelaku memanfaatkan rekaman video tersebut untuk memeras dan menekan korban. Korban diancam, apabila tidak menuruti segala kemauannya, maka rekaman itu akan disebarluaskan," ungkap AKP Juherdi, Jumat (2/10/2026).

Teror psikis yang dialami korban akhirnya meledak ketika video pribadi tersebut benar-benar disebar oleh pelaku ke lingkungan sekitar.

Aib ini terbongkar setelah ibu kandung korban menerima informasi dari kerabatnya yang mendapati rekaman terlarang tersebut telah beredar di kalangan warga.

Merasa curiga dan terpukul, sang ibu langsung mengonfirmasi video tersebut kepada putrinya. Di hadapan orang tuanya, korban yang mengalami trauma psikis mendalam akhirnya menangis dan mengakui seluruh perbuatan serta tekanan yang dialaminya selama berpacaran dengan AES.

Baca Juga: Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi

Tak terima masa depan anaknya dirusak, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres Tubaba pada September lalu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya secara kooperatif," sambung Kasat Reskrim.

Kini, AES harus bersiap menanggung konsekuensi hukum berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang juga diperberat dengan delik penyebaran konten asusila bermuatan pornografi secara elektronik.

Load More