- Polres Lampung Utara resmi menahan ARS dan RM sebagai tersangka pengancaman Kades Ogan Jaya pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Kasus bermula dari penolakan korban menandatangani berkas sengketa tanah seluas 106 hektare di Gedung Pemkab Lampung Utara.
- Tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis laduk di area luar gedung setelah agenda mediasi resmi selesai.
SuaraLampung.id - Perseteruan sengit sengketa lahan 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Abung Pekurun, Lampung Utara, berbuntut panjang ke ranah pidana.
Polres Lampung Utara resmi menetapkan dua pria berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman berdarah terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi Sondia.
Keduanya kini resmi mendekam di sel tahanan setelah penyidik Satreskrim menggelar gelar perkara dan menyita sebilah senjata tajam jenis laduk berwarna perak sebagai barang bukti utama.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan, menegaskan status hukum kedua tersangka menyusul penyelidikan intensif atas laporan bernomor B/470/IX/2026/SPKT.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ARS dan RM. Keduanya dijerat Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam," ungkap AKBP Raswidiati dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini menyita atensi publik setelah video pengakuan Hepi Sondia viral di jagat maya. Dalam video tersebut, sang Kades secara dramatis memohon perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, hingga Kapolri usai merasa nyawanya terancam.
Peristiwa bermula dari agenda mediasi sengketa dokumen tanah seluas 100 hingga 106 hektare di Gedung Pemkab Lampung Utara, Selasa sore.
Mediasi yang dipimpin langsung pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Romli, Camat Abung Pekurun, dan mantan kades sebelumnya, berlangsung alot selama lebih dari dua jam.
Di ruang mediasi tersebut, Hepi mengaku terus dihujani desakan untuk menandatangani berkas penerbitan sertifikat Prona atas nama Agus Suhada. Namun, Hepi berkukuh menolak menandatanganinya.
Baca Juga: Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
"Surat yang disodorkan hanya berupa kuitansi dan surat jual-beli tanpa riwayat kepemilikan yang jelas. Para sesepuh kampung tidak ada yang mengakui tanah seluas itu milik dia. Saya menolak bertanda tangan demi melindungi hak warga saya," beber Hepi.
Puncak kengerian pecah tepat di pintu keluar gedung pemerintahan begitu mediasi bubar sekitar pukul 17.20 WIB. Hepi yang hendak pulang mendadak dihadang dan diserang secara membabi buta.
AS diduga melayangkan bogem mentah ke arah kepala korban, yang sempat ditangkis Hepi menggunakan tangan kirinya. Situasi kian mencekam saat terduga pelaku bersama rekannya mencabut senjata tajam jenis laduk dan memburunya di area terbuka.
Kalah jumlah dan berhadapan dengan senjata tajam, Hepi terpaksa lari pontang-panting melintasi Jalan Pahlawan hingga ke area Kantor Disdukcapil sebelum akhirnya berhasil mengamankan diri ke kantor polisi terdekat untuk meminta pertolongan darurat.
Menutup keterangannya, AKBP Raswidiati mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu liar di luar fakta hukum resmi kepolisian.
"Proses hukum berjalan tegas dan transparan. Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian serta tidak terprovokasi kabar yang belum valid kebenarannya," pungkas Kapolres.
Berita Terkait
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Nyawa Melayang di Ruang Tamu, Pelaku Pembunuhan Banjar Agung Akhirnya Menyerah
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya
-
Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar