- Yusri(43) membunuh Jauhari (35) menggunakan pisau di Lampung Utara pada Senin siang, 7 September 2026.
- Pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian di Tanjung Senang setelah sempat melarikan diri.
- Polisi mengamankan barang bukti pisau berdarah dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
SuaraLampung.id - Aksi pembunuhan terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Senin siang (7/9/2026).
Di sebuah ruang tamu, Jauhari (35) sedang asyik bertukar cerita dengan seorang temannya. Dia tak menyadari bahwa di balik pintu, maut sedang duduk manis menanti di teras rumahnya.
Pria itu adalah Yusri (43). Ia datang dengan tenang, menunggu momen yang tepat. Begitu teman sang pemilik rumah pamit dan melangkah pergi, Y merangsek masuk.
Tanpa basa-basi, sebuah kilatan logam dari pisau jenis cap Garpu mengakhiri obrolan siang itu dengan sebuah tusukan telak menghujam dada Jauhari.
Usai melancarkan aksinya, Yusri menghilang di balik rimbunnya desa. Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Namun, takdir berkata lain. Nyawa Jauhari tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir di bawah penanganan medis.
Merespons tragedi berdarah ini, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak bak badai. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan intensif untuk memburu pelaku,” ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini.
Sadar bahwa pelarian adalah jalan buntu, pihak keluarga pelaku akhirnya memilih kooperatif. Di wilayah Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, Yusri diserahkan kepada pihak kepolisian. Pria paruh baya itu kini hanya bisa tertunduk saat digiring ke Mako Polres Lampung Utara.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau cap Garpu bergagang kayu yang masih menyisakan bercak darah kering, serta celana pendek hitam milik korban.
Baca Juga: Mobil Masuk Rawa di Kotabumi, Sopirnya Ternyata Buronan Narkoba yang Paling Dicari
Meski pelaku sudah di balik jeruji, polisi tidak lantas berhenti. Penyidikan kini masuk ke babak pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Pasal yang disiapkan pun tidak main-main.
“Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas AKBP Raswidiati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan
-
Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308
-
Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik
-
Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot