Wakos Reza Gautama
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung berencana menerbitkan fatwa haram rokok elektrik berdasarkan bukti medis. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung berencana menerbitkan fatwa haram rokok elektrik berdasarkan bukti medis.
  • Prof Moh Mukri menyatakan bahwa ancaman cairan rokok elektrik bernarkotika membahayakan masa depan generasi muda.
  • MUI Lampung mendesak sekolah dan pemerintah daerah memperketat sosialisasi serta pencegahan peredaran vape.

SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung memberi sinyal kuat siap menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik alias vape.

Kendati demikian, fatwa keagamaan tersebut ditegaskan harus berpijak pada basis data ilmiah dan fakta medis valid di lapangan mengenai tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.

Ketua MUI Lampung, Prof Moh Mukri, menegaskan bahwa prinsip utama penetapan hukum Islam adalah perlindungan terhadap kemaslahatan publik (hifz an-nafs).

Jika rokok elektrik secara saintifik terbukti merusak organ tubuh hingga memicu berbagai penyakit degeneratif, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas.

"Fatwa harus melihat langsung dampaknya ke masyarakat, apakah nyata-nyata membahayakan atau tidak. Jika faktanya terbukti demikian merusak kesehatan, MUI dalam waktu singkat akan segera mengeluarkan fatwa pengharaman," tegas Prof Mukri, Sabtu (31/10/2026).

Sorotan tajam MUI kian menguat menyusul maraknya temuan cairan rokok elektrik (liquid) yang disusupi zat narkotika.

Menurut Mukri, yang juga menjabat Ketua PBNU Bidang Lingkungan, ancaman ini menjadi bom waktu yang secara nyata mengintai masa depan generasi muda.

Kementerian Kesehatan sendiri telah berulang kali memperingatkan bahaya ganda dari rokok elektrik sintetis berbalut narkoba yang dapat melumpuhkan sistem syaraf dan mengancam nyawa penggunanya.

"Pihak-pihak yang memproduksi rokok elektrik dengan kandungan narkoba ini hanya memburu profit materi tanpa memikirkan kehancuran korbannya. Generasi muda butuh fisik dan mental yang sehat untuk membangun bangsa ini, bukan justru dirusak oleh zat adiktif terselubung," kecamnya.

Baca Juga: Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Guna mencegah peredaran barang haram tersebut merambah lingkungan pendidikan, MUI Lampung mendesak langkah antisipasi terpadu.

Ia mendorong Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memperketat razia serta memasifkan sosialisasi bahaya laten rokok elektrik di kalangan pelajar.

MUI juga mengajak jajaran pemerintah kabupaten/kota di seluruh Provinsi Lampung untuk bergandengan tangan menyusun benteng edukasi bersama para ulama.

Langkah ini dinilai mendesak sebelum ketergantungan vape di kalangan anak di bawah umur berkembang menjadi krisis kesehatan masyarakat yang tak terkendali. (ANTARA)

Load More